BerandaHukumAparat Diminta Bebaskan Puluhan Anggota KNPB yang Ditangkap Karena Selebaran

Aparat Diminta Bebaskan Puluhan Anggota KNPB yang Ditangkap Karena Selebaran

PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Aparat Kepolisian didesak segera membebaskan sekitar 76 anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditangkap di Jayapura pada Senin, 10 April 2023 kemarin. Berdasarkan data dari LBH Papua, puluhan anggota KNPB itu dibawa ke Polsek setempat masing-masing ke Polsek Abepura 15 orang, Polsek Heram 45 orang dan Polres Jayapura (16 orang).

Anggota KNPB ini ditangkap lantaran membagikan selebaran ajakan untuk menggelar mimbar bebas menuntut pembebasan juru bicara KNPB Victor Yeimo. Adapun Victor Yeimo saat ini sedang diadili di Pengadilan Negeri Jayapura dalam perkara dugaan makar dengan sidang lanjutan berlangsung 11 April 2023.

Atas penangkapan anggota KNPB, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid angkat bicara. Usman mengecam tindakan penangkapan itu dan menilai hal tersebut merupakan tindakan pembungkaman ekspresi dan hak untuk berpendapat.

“Sekarang, hampir tiap minggu kita menyaksikan pembungkaman ekspresi damai di Papua. Ini mengkhawatirkan. Ruang gerak dan ekspresi damai saudara-saudara kita di Papua makin dibatasi,” ujarnya dikutip dari laman resmi Amnesty International, Senin (10/4/2023).

Usman menyebut bahwa penangkapan massal ini membuktikan aparat keamanan dan penegak hukum belum menghargai aktivisme damai orang Papua. Padahal menurutnya, aparat juga harus menyediakan ruang untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi warga.

“Apa yang dialami puluhan aktivis ini adalah penangkapan sewenang-wenang yang berulang dan harus segera diakhiri. Penggunaan kekuatan, termasuk penangkapan adalah langkah terakhir. Itu pun harus dengan standar yang ketat, bukan tindakan utama yang dilakukan dalam menghadapi ekspresi pikiran dan pernyataan pendapat dari warga,” katanya lagi.

Oleh sebab itu, dirinya menegaskan Amnesty International mendesak polisi untuk segera membebaskan semua aktivis yang ditahan tanpa terkecuali dan melepaskan mereka dari semua tuduhan hukum.

Ia pun menilai, hak atas kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum. Dalam instrumen hak asasi manusia internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum Nomor 34 terhadap Pasal 19 ICCPR. Hak tersebut juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) dan 28F UUD 1945, serta pada Pasal 14 dan 25 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Amnesty International tidak mengambil posisi apa pun atas status politik provinsi atau wilayah mana pun di Indonesia, atau negara bagian mana pun, termasuk seruan untuk kemerdekaan. Namun, Amnesty International percaya bahwa hak atas kebebasan berekspresi juga mencakup ekspresi yang bersifat politik,” tutupnya.

Sementara itu, sidang lanjutan terdakwa Victor Yeimo yang sedianya digelar hari ini, Selasa (11/4/2023) di Pengadilan Negeri Jayapura ditunda oleh majelis hakim. Pembacaan tuntutan bagi Juru Bicara KNPB itu harus ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

Adapun perkara yang menjerat Victor Yeimo terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021. Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Mathius SH., MH., dan para hakim anggota Andi Asmuruf SH., serta Linn Carol Hamadi SH. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru