Sofifi – Kebijakan rotasi dan penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) kembali menjadi sorotan tajam. Publik mulai mempertanyakan efektivitas reformasi birokrasi di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda, terutama setelah ditemukan fakta bahwa sejumlah pejabat yang pernah terseret atau diperiksa dalam perkara hukum masih tetap mendapat ruang di jajaran struktur pemerintahan.
Kritik ini muncul menyusul kebijakan Gubernur Sherly pada Juli 2026 yang melakukan perombakan jajaran pejabat tinggi. Pihak Pemprov menyatakan mutasi, rotasi, dan promosi tersebut telah dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta penerapan sistem manajemen talenta.
Merespons hal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Maluku Utara, Said Alkatiri, menyampaikan keprihatinan mendalam. Menurutnya, langkah ini bertentangan dengan janji politik yang disampaikan Sherly saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2024 silam, di mana ia berjanji akan menerapkan meritokrasi murni dalam birokrasi jika terpilih memimpin Maluku Utara.
“Kami menilai Gubernur Sherly tidak konsisten terhadap janjinya sendiri. Kenyataannya, di jajaran pemerintahan yang ia pimpin masih terdapat sejumlah pejabat yang terindikasi terlibat dugaan tindak pidana korupsi. Bahkan ada oknum yang kini menduduki posisi strategis, yang notabene merupakan orang-orang yang pernah dekat dengan lingkungan kekuasaan saat almarhum suaminya menjabat sebagai Bupati Pulau Morotai,” tegas Said, Rabu (12/8/2026).
Bagi masyarakat dan pemantau penyelenggaraan negara, lanjut Said, rotasi jabatan tidak boleh sekadar menjadi seremoni saling tukar kursi. Yang jauh lebih krusial adalah memastikan setiap pejabat yang ditempatkan benar-benar memiliki rekam jejak integritas, kompetensi yang memadai, serta bebas dari persoalan hukum yang berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik.
“Jika pejabat yang bermasalah secara hukum masih saja diberi jabatan strategis, di mana letak reformasi birokrasinya? Padahal sebelumnya Gubernur sendiri telah menegaskan penempatan pejabat harus mengutamakan karakter dan kapasitas, bukan sekadar kedekatan hubungan,” ujarnya.
Pemprov juga menyatakan penyegaran organisasi dilakukan melalui evaluasi kinerja dan manajemen talenta. Namun LIRA menilai hal itu tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan, di mana masih ada pejabat yang berstatus terperiksa dalam kasus dugaan korupsi namun tetap dipertahankan atau bahkan dipromosikan.
Oleh karena itu, LIRA Malut meminta Gubernur Sherly untuk membuka secara transparan rekam jejak seluruh pejabat yang baru saja ditempatkan pada posisi strategis, khususnya mereka yang pernah tersangkut dalam laporan, pemeriksaan, penyelidikan, maupun penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
“Jangan sampai slogan reformasi dan meritokrasi birokrasi hanya berhenti pada retorika rotasi jabatan, sementara persoalan integritas pejabat dibiarkan begitu saja. Apalagi Gubernur sebelumnya telah memberikan peringatan keras kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah agar segera menindaklanjuti temuan BPK, lengkap dengan ancaman nonjob hingga penurunan jabatan bagi yang tidak serius,” ingatkan Said.
LIRA mendesak Gubernur segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran pejabat Pemprov Malut, demi menjaga integritas kepemimpinannya dan memenuhi visi membersihkan birokrasi dari oknum yang bermasalah.
“Pejabat yang pernah tersandung persoalan hukum harus menjadi perhatian khusus dalam penempatan. Bukan berarti kita menghakimi tanpa proses hukum yang sah, namun negara berhak mempertimbangkan aspek integritas, kepatutan, dan kepercayaan masyarakat. Kami tidak ingin rotasi ini hanya menjadi panggung sandiwara yang seolah melindungi oknum bermasalah,” paparnya.
Said menambahkan, penilaian terhadap pejabat tidak boleh hanya terpaku pada kemampuan administratif semata, melainkan juga harus mencakup rekam jejak hukum dan moral. Pemerintahan yang bersih hanya akan lahir dari orang-orang yang bersih pula. Pejabat yang bermasalah pada akhirnya hanya akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Publik kini menunggu bukti nyata dari janji Gubernur untuk mendahulukan karakter dan kapasitas. Jangan sampai rakyat justru berkesimpulan reformasi birokrasi di Maluku Utara mandul dan tidak berjalan sesuai harapan. Segera buka ruang evaluasi yang objektif, pastikan setiap pejabat strategis benar-benar bersih, profesional, dan siap mempertanggungjawabkan kinerjanya,” pungkas Said.
LIRA juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berjalan. Namun demikian, kewajiban menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan publik tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan kelompok tertentu.








