Ternate – Dugaan penyalahgunaan anggaran operasional Wakil Wali Kota Ternate oleh oknum pejabat Sekretariat Daerah (Setda) berinisial AFJ tanpa sepengetahuan pejabat yang bersangkutan kini menjadi sorotan tajam Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Maluku Utara.
Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, dalam pernyataan resminya, Jumat (7/8), menegaskan perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat yang sudah masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi. Pasalnya, anggaran yang seharusnya mendukung pelaksanaan tugas Wakil Wali Kota itu diduga digunakan tanpa izin dan sepengetahuan pihak berwenang.
“Tindakan oknum di lingkungan Setda ini sangat disayangkan. Selain melanggar kode etik birokrasi, hal ini turut merusak citra Pemerintah Kota Ternate dalam pengelolaan keuangan daerah. Jelas sekali perbuatan ini mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Said.
Berdasarkan hal tersebut, LIRA Malut secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Ternate, untuk bertindak tegas. Pihaknya meminta oknum berinisial AFJ segera dipanggil dan diperiksa guna mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
“Kami tidak akan segan melaporkan perkara ini ke Kejaksaan Agung maupun KPK jika APH di wilayah ini tidak segera menindak tegas oknum yang terbukti melanggar,” ancam Said.
Ia menambahkan, jika anggaran operasional pejabat saja berani disalahgunakan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka hal ini menjadi tanda tanya besar terhadap keamanan dan pengelolaan anggaran lain yang haknya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
“Perkara ini harus segera ditangani dengan tuntas dan ada sanksi hukum yang tegas dijatuhkan. Hal ini penting agar menjadi efek jera bagi oknum lain yang berniat menyalahgunakan wewenang serta merugikan kepentingan umum,” pungkas Said.








