Jakarta – Sengketa tanah dan bangunan di Jalan Palmerah Barat Nomor 141, RT 001/RW 002, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kini semakin memanas. Safrin Samsudin Gafar, S.H., selaku Advokat pada Kantor Hukum Maskur Husain, S.H. & Rekan, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait kedatangan pihak tertentu ke lokasi sengketa.
Laporan tersebut diterima Satuan Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya pada Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 23.09 WIB, dengan Nomor Laporan: LP/B/2325/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, Safrin menduga Suwandi melakukan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 448 KUHP.
Peristiwa yang Dilaporkan
Berdasarkan uraian dalam laporan, kejadian bermula pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi objek sengketa. Terlapor diduga memerintahkan sejumlah orang untuk menyampaikan surat somasi sekaligus mendatangi lokasi. Kedatangan tersebut disertai tindakan intimidasi terhadap penghuni dan karyawan yang berada di tempat guna memaksa mereka meninggalkan objek.
Pihak pelapor menegaskan, hingga saat ini belum pernah ada eksekusi resmi yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait objek tersebut. Atas peristiwa itu, Safrin meminta kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam.
Latar Belakang: Somasi Tiga Hari Picu Ketegangan
Perselisihan ini semakin tajam setelah APRON LAW OFFICE selaku kuasa hukum Suwandi menerbitkan surat somasi terakhir Nomor 216/APL/AR/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026. Dalam surat itu, pihak Suwandi mengklaim telah menjadi pemilik sah objek dan memberi batasan waktu tiga hari kalender kepada pihak yang menguasai lokasi untuk mengosongkan serta menyerahkan bangunan secara sukarela.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Hukum Maskur Husain, S.H. & Rekan menyampaikan bantahan tegas. Mereka mempertanyakan dasar hukum perolehan hak yang dimiliki lawan, termasuk keabsahan proses lelang yang dinilai mengandung cacat hukum. Kuasa hukum menegaskan kliennya menolak pengosongan sepihak dan akan menggunakan seluruh jalur hukum yang tersedia untuk mempertahankan haknya.
Bukan Meminta Polisi Tentukan Pemilik, Tapi Minta Perlindungan Hukum
Safrin menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk meminta kepolisian menentukan siapa pemilik sah objek sengketa. Masalah kepemilikan dan keabsahan lelang tetap merupakan ranah perdata yang harus diselesaikan melalui lembaga peradilan yang berwenang.
“Kami tidak meminta polisi memutus siapa pemiliknya. Yang kami tuntut adalah perlindungan hukum dan keamanan agar tidak ada intimidasi, kekerasan, pengrusakan, penggantian kunci, pengusiran, maupun penguasaan secara sepihak,” tegas Safrin.
Kekhawatiran akan pengosongan paksa yang muncul setelah berakhirnya tenggat somasi kini menjadi bukti nyata melalui tindakan intimidasi yang sudah terjadi di lapangan, sehingga wajib diproses secara hukum.
Persoalan Keabsahan Lelang Masih Belum Terjawab
Dalam surat jawabannya, pihak yang diwakili Safrin juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses lelang yang menjadi dasar peralihan hak. Mulai dari nilai limit yang dinilai tidak wajar hingga prosedur yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
Mereka juga merujuk pada Putusan Nomor 628/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, yang berarti pokok permasalahan keabsahan lelang belum pernah diperiksa dan diputus oleh hakim.
Di sisi lain, kuasa hukum Suwandi tetap bersikeras bahwa kliennya adalah pemilik sah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 173/Gelora yang telah diperbarui dengan NIB 09.01.000021095.0. Pihaknya mengaku telah memberikan kesempatan yang cukup kepada penghuni untuk mengosongkan lokasi secara sukarela.
Harapan Agar Hukum Berjalan Adil dan Profesional
Dengan telah diterimanya laporan polisi, Safrin berharap penyidik bekerja secara objektif, transparan, dan mengutamakan alat bukti yang sah. Pihaknya siap menyerahkan seluruh dokumen pendukung, saksi, rekaman CCTV, foto, serta bukti komunikasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Kami menghormati setiap proses hukum yang berlaku. Kami juga tidak mengajarkan perlawanan fisik. Namun semua pihak wajib menghormati hukum. Jika ingin menegakkan hak, lakukan melalui jalur yang benar, bukan dengan ancaman atau kekerasan,” tegas Safrin.
Saat ini, masyarakat menunggu langkah lanjutan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat untuk memeriksa semua pihak terkait serta mengungkap fakta yang sebenarnya. Sementara itu, sengketa hak milik dan keabsahan lelang tetap harus diselesaikan melalui forum peradilan yang berwenang, agar perselisihan perdata tidak berubah menjadi konflik yang merugikan banyak pihak.
Redaksi menyediakan ruang tanggapan yang setara bagi pihak Suwandi dan kuasa hukumnya guna menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab terkait pemberitaan ini.








