Labuha – Pelaksanaan Job Fair yang digelar Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada 9 hingga 15 Juni 2026 kini menuai sorotan tajam. Ratusan pencari kerja telah mengikuti serangkaian seleksi, bahkan sebagian di antaranya telah dinyatakan lulus dan diterima oleh perusahaan, namun hingga kini tak kunjung mendapatkan kepastian penempatan.
Merespons hal tersebut, Sekretaris DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Yuslan Gani, secara tegas mendesak Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, untuk segera mengevaluasi sekaligus mencopot Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Daud Djubedi beserta Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Erwin Dodengo. Desakan ini disampaikan melalui siaran pers pada Selasa (11/8/2026).
Yuslan menilai permasalahan ini adalah bukti nyata lemahnya komitmen dan tindak lanjut pemerintah daerah terhadap hasil kegiatan yang seharusnya menjadi jembatan harapan para pencari kerja.
“Jika seseorang sudah dinyatakan lulus, harus ada kejelasan kapan dipanggil dan ditempatkan. Jangan sampai para pencari kerja hanya dijadikan angka pajangan untuk membanggakan keberhasilan kegiatan semata,” tegas Yuslan.
Salah satu kasus yang paling mencolok adalah nasib peserta yang dinyatakan lulus rekrutmen PT Trimega Bangun Persada (TBP) dalam ajang tersebut. Hingga saat ini, mereka belum menerima panggilan untuk menjalani penempatan maupun mulai bekerja.
Kekisruhan semakin terasa ketika muncul informasi mengenai rencana rekrutmen baru melalui PT HJF. Padahal, para peserta yang sebelumnya sudah dinyatakan diterima belum mendapatkan kejelasan. Bahkan, sejumlah pelamar yang sudah dinyatakan lolos sesuai bidang dan posisi yang dilamar, justru kini diiming-imingi dialihkan ke PT HJF dengan status pekerja harian lepas.
“Mereka diterima berdasarkan kualifikasi dan posisi yang jelas. Mengapa kemudian diarahkan ke perusahaan lain dengan status yang jauh berbeda? Pemerintah wajib menjelaskan hal ini secara terbuka,” tandasnya.
GPM meminta Disnaker untuk transparan: apakah perusahaan yang telah menyatakan menerima pelamar membatalkan keputusan, menunda penempatan, atau ada alasan lain yang mengubah seluruh kesepakatan awal?
Lebih jauh, pihaknya menuntut pemerintah daerah untuk mempublikasikan data lengkap terkait 142 pencari kerja yang disebut telah diterima. Data tersebut setidaknya memuat identitas perusahaan penerima, jumlah tenaga kerja yang diterima, jabatan, status kepegawaian, jadwal penempatan, serta alasan jika belum dipanggil.
“Job Fair bukan sekadar seremoni pendaftaran dan pengumuman. Ini adalah bagian dari pelayanan negara. Keberhasilannya bukan diukur dari berapa banyak peserta yang hadir, melainkan berapa banyak yang benar-benar ditempatkan dan mendapatkan haknya secara pasti,” tegas Yuslan.
Kritik melebar pula pada dugaan adanya praktik pungutan liar. GPM mengungkap indikasi setiap perusahaan peserta diminta membayar sejumlah uang kepada pihak Disnaker tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami pertanyakan dasar hukumnya. Apakah ada Peraturan Bupati, surat resmi, atau perjanjian kerja sama? Jika ada pembayaran, kemana uang itu masuk dan bagaimana pertanggungjawabannya? Ini harus diperiksa aparat penegak hukum,” tuntutnya.
Tak hanya persoalan tenaga kerja, GPM juga menyoroti tata kelola birokrasi yang dinilai tidak berbasis kinerja di bawah kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba. Sejumlah mutasi dan pelantikan pejabat dianggap lebih mengutamakan kedekatan pribadi dibanding kompetensi.
Dicontohkan perjalanan karir M. Nur yang berpindah-pindah jabatan hingga kembali ke posisi semula, pelantikan Abdillah Kamarullah yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Bupati sebagai Sekretaris Daerah, hingga pergeseran jabatan Yudi Eka Prasetia dan Agus Heriawan yang dinilai tidak relevan dengan latar belakang keahlian.
“Bupati harus berani tegas. Copot pejabat yang tidak mampu bekerja dan hanya membiarkan nasib rakyat menggantung. Termasuk Kadis Disnaker dan Kabid Penempatan yang gagal menjaga amanah pelayanan masyarakat,” pungkas Yuslan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Disnaker Halmahera Selatan maupun pihak terkait lainnya atas tudingan dan desakan yang disampaikan GPM.








