Ternate – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara menantang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk mengungkapkan secara terang-benderang status penanganan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran tunjangan operasional dan perumahan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024.
Tantangan ini disampaikan Ketua LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri, menyusul beredarnya informasi yang menyebutkan perkara tersebut diduga telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). LIRA menegaskan, apabila informasi itu benar, Kejati Maluku Utara wajib menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat dasar hukum serta alasan yang mendasari penghentian perkara tersebut.
“Kami tantang Kejati Maluku Utara: jika benar kasus tunjangan DPRD ini telah di-SP3, buka secara gamblang kepada publik. Jelaskan apa landasan hukumnya, alasan penghentiannya, dan apa saja hasil proses penyidikan yang telah dilaksanakan sejauh ini,” tegas Said.
Menurutnya, perkara yang menyangkut penggunaan anggaran daerah dan hak keuangan anggota lembaga perwakilan rakyat adalah ranah yang menyentuh kepentingan publik secara langsung. Masyarakat tidak boleh dibiarkan hanya bergantung pada isu atau kabar yang belum memiliki kepastian resmi. Oleh karena itu, LIRA meminta Kejati Maluku Utara segera memberikan klarifikasi tegas mengenai posisi terkini perkara tersebut.
“Jika perkara masih berjalan, sampaikan secara terbuka sejauh mana tahapan hukum yang telah ditempuh. Namun jika benar telah dihentikan, rakyat berhak mengetahui alasan dan dasar yang tidak bisa dipertanyakan keabsahannya,” ujar Said.
Ia menegaskan, ketegasan yang dibutuhkan masyarakat sangat sederhana: “Jika tidak ada SP3, katakan dengan jujur tidak ada. Kalau memang ada, sampaikan apa adanya. Jangan biarkan rakyat bertanya-tanya, apalagi memunculkan persepsi bahwa kasus yang menyangkut uang negara tiba-tiba berhenti tanpa alasan yang masuk akal.”
LIRA meminta Kejati Maluku Utara menjelaskan secara proporsional hasil pemeriksaan dan proses hukum yang telah dijalankan terhadap pihak-pihak yang terkait, tanpa mengabaikan ketentuan hukum mengenai kerahasiaan penyidikan maupun hak-hak para pihak yang terlibat.
“Tuntutan ini sama sekali bukan upaya mengintervensi kewenangan Kejaksaan. Ini adalah wujud fungsi kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara. Publik berhak mendapatkan kepastian dan transparansi. Keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum sangat krusial untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap lembaga penegak hukum,” pungkas Said.








