JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan tiga provinsi baru di Papua yakni Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan belum menyelesaikan batas-batas daerahnya.
Persoalan tersebut cukup krusial lantaran berkaitan dengan kejelasan daftar pemilih untuk Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. Hal itu juga berkaitan dengan penampilan daerah pemilihan atau dapil yang juga merupakan konsekuensi dari kejelasan batas daerah.
Tito menyebut ketiga provinsi baru itu termasuk dalam enam provinsi yang hingga kini belum menuntaskan batas-batas daerahnya. Keenam provinsi itu menunjukkan progres di bawah 90 persen.
“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kemendagri, masih terdapat 6 provinsi yang progres penyelesaian batas daerahnya masih di bawah 90 persen yaitu Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan,” kata Tito dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Senin (21/11/2022).
Tito menambahkan, sejauh ini terdapat 25 provinsi yang telah menuntaskan penyelesaian batas daerah hingga 100 persen. Sedangkan, masih terdapat 5 provinsi dengan proges di atas 90 persen.
Terkait hal itu, mantan Kapolri ini menuturkan bahwa Kemendagri terus berupaya mendorong penyelesaian batas daerah tersebut. Meskipun begitu, penyelesaian masalah ini juga membutuhkan kerja sama yang baik dari para gubernur maupun penjabat gubernur di masing-masing provinsi.
“Ini juga kemampuan dari teman-teman gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sangat berpengaruh dalam suskes melakukan mediasi,” ujar Tito.
Sementara itu, pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau Perppu Pemilu untu segera diterbitkan pada akhir November atau awal Desember mendatang.
Pasalnya, sejumlah perubahan sebagai konsekuensi dari hadirnya 4 provinsi baru di Papua dan Papua Barat harus diakomodasi dalam Perppu Pemilu tersebut. Hal itu mutlak dilakukan agar 4 provinsi baru dapat mengikuti Pemilu 2024 nanti.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan diantara perubahan itu adalah tentang penambahan jumlah anggota DPR dan DPD, penampilan daerah pemilihan atau dapil, penetapan daftar calon tetap (DCT), penyeragaman masa jabatan KPU daerah dan soal nomor urut partai peserta Pemilu.
“Pertama, penambahan jumlah anggota DPR dan DPD sebagai konsekuensi pembentukan empat provinsi DOB di Papua. Kedua, soal penampilan daerah pemilihan atau dapil yang juga merupakan konsekuensi hadirnya empat provinsi baru di Papua,” ujar Rifqi dikutip dari Beritasatu, Senin (21/11/2022).
“Ketiga, jadwal penetapan daftar calon tetap (DCT) dimajukan karena masa kampanye hanya 75 hari. Dengan demikian, KPU memiliki waktu mendistribusikan logistik pemilu. Keempat, penyeragaman masa jabatan KPU daerah dan terakhir soal nomor urut agar partai peserta Pemilu 2019, nomor urutnya tetap di Pemilu 2024,” sambungnya.
Rifqi mengatakan, waktu penerbitan Perppu pemilu diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia menyebut perihal kepastiannya tergantung pada keputusan pemerintah dimana DPR dalam hal ini dilibatkan dalam pembahasan Perppu Pemilu tersebut. (UWR)