BerandaHukumResmi Tahan Bupati Mimika, KPK: Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Rugikan Negara...

Resmi Tahan Bupati Mimika, KPK: Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Rugikan Negara Rp21,6 miliar

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA) dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ini mencapai Rp21,6 miliar. Menurut Firli, EO diduga menerima uang sebesar Rp4,4 miliar.

“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek ini EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar,” kata Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Firli menjelaskan kronologi kasus ini, Eltinus dan Teguh diduga melakukan persekongkolan jahat terkait proyek pembangunan gereja ini. Keduanya bersepakat mendapatkan bagian, masing-masing Eltinus sebesar 7 persen dan Teguh sebesar 3 persen.

Selanjutnya, saat lelang proyek belum diumumkan, Eltinus memerintahkan Marthen untuk memenangkan proyek Gereja Kingmi Mile 32 kepada perusahaan Teguh yakni PT WM. Kemudian, setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 Miliar.

Firli menuturkan, Teguh kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda. Salah satunya, PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemerintah Kabupaten Mimika. Akibatnya, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 berjalan tidak sesuai ketentuan.

“Seluruh perbuatan para tersangka dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah,” terang Firli.

KPK sebelumnya melakukan penjemputan paksa terhadap Eltinus Omaleng. Tindakan ini dilakukan lantaran Eltinus dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan perkara. KPK juga telah mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap Omaleng sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022. Akan tetapi, Eltinus tidak hadir alias mangkir.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru