BerandaHukumRugikan Negara Rp 12 M, Kejati Papua Barat Tahan Tersangka Korupsi Bank...

Rugikan Negara Rp 12 M, Kejati Papua Barat Tahan Tersangka Korupsi Bank Papua Sorsel

PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menahan tersangka JT atas dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 12 Miliar. JT yang merupakan mantan Kepala Departemen Layanan PT Bank Papua Cabang Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalagunaan dana kredit KPR fiktif pada bank tersebut tahun 2016-2017.

JT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/R.2/Fd.1/09/2022 pada tanggal 9 September 2022. Di hari itu, JT telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sorong lalu diberangkatkan menuju Lembaga Pemasyarakatan Sorong.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat Abun Hasbulla Syambas menyampaikan, JT turut menandatangani perjanjian kredit dan pencairan dana KPR dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada Bank Papua cabang Teminabuan yang ternyata fiktif.

“Anggaran sudah dicairkan 100 persen, namun proyek pembangunan rumah sampai saat ini tidak nampak alias proyek fiktif,” ujar Abun, dikutip dari Antara, Jumat (9/9/2022).

Abun menjelaskan, JT memproses KPR FLPP tersebut atas penunjukan secara lisan dari Kepala PT Bank Papua cabang Teminabuan lantaran pejabat yang berwenang dalam KPR FLPP yaitu kepala departemen kredit dianggap tidak dapat bekerja sama sesuai dengan keinginan kepala cabang. Sedangkan JT juga tidak memiliki kewenangan terkait.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka JT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 September 2022 sampai dengan 28 September 2022,” tambahnya.

Selain itu, sebanyak 20 saksi telah diperiksa pihak kejaksaan dan pemeriksaan masih terus dilakukan. Akibat perbuatannya tersangka JT dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (KHUP). (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru