BerandaEkonomiBelanja Negara Lebih Besar dari Pendapatan, Kemenkeu Dukung Pengawasan Penggunaan Keuangan di...

Belanja Negara Lebih Besar dari Pendapatan, Kemenkeu Dukung Pengawasan Penggunaan Keuangan di Papua

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memaparkan data akumulatif posisi APBN pada tahun 2016-2020 dalam Raker Tingkat I pembahasan RUU Provinsi Papua Barat Daya bersama DPR dan DPD, Senin (29/8/2022).

Suahasil menjelaskan, wilayah Papua mengalami ketimpangan pendapatan dan belanja mencapai Rp 362 triliun. Selama lima tahun sebelum pandemi itu, pendapatan yang dikumpulkan dalam bentuk pajak dan penerimaan negara dari Papua tercatat sebesar Rp100 trilun. Sedangkan belanja negara di Papua mencapai Rp 462 triliun.

“Untuk Papua, pendapatan yang dikumpulkan dalam bentuk pajak dan penerimaan negara dari Papua adalah 100 triliun. Belanja negara yang di Papua ini ada belanja Kementerian ada transfer dan seterusnya adalah 462 triliun. Nah jadi kalau kita lihat minusnya itu adalah karena belanja lebih besar dari pendapatan (yaitu) -362,” jelas Suahasil.

Ia melanjutkan, ketimpangan (minus) antara pendapatan dan belanja itu tidak hanya terjadi di Papua, namun juga terjadi di seluruh wilayah Indonesia, kecuali wilayah Jawa dan Bali yang menunjukkan hasil surplus. Suahasil mengatakan, Kementerian Keuangan juga akan menjelaskan update data pada 2021-2022 yang dapat disampaikan saat rapat panitia kerja.

Oleh sebab itu, Suahasil menyatakan pihaknya mendukung adanya lebih banyak pihak yang turut mengawasi penggunaan keuangan negara di wilayah Papua terutama setelah penambahan 3 provinsi baru dan 1 calon provinsi baru yang saat ini sedang dalam pembahasan.

“Karena itu poin berikutnya adalah kami mendukung bahwa uang yang kita alokasikan untuk Papua ini dijaga oleh lebih banyak pihak, kalau nanti ada pemekaran. Kemarin sudah 3 yang dimekarkan kemudian ada satu lagi, maka akan lebih banyak pihak yang melihat pertanggungjawaban dan seterusnya atas dana yang kita kucurkan tersebut,” ungkapnya.

“Kalau tentang pendanaan daerah otonom baru, kalau sesuai peraturan perundang-undangan, benchmark itu 31 Juni, Nah tiga daerah ditetapkan 25 Juli. Jadi, kalau ini ditetapkan sesegera mungkin, ikut saja dengan tiga daerah otonom yang lalu, dalam bentuk nanti kita realokasikan, supaya tahun 2023 sudah ada dana transfer kepada daerah otonomi baru ini,” pungkasnya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru