JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Komite III DPD RI menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Sosial RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Dalam pertemuan itu, Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma memperdalam pengawasan terhadap implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal ini utamanya terkait dengan akurasi data, perubahan status kesejahteraan, serta mekanisme reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, status kesejahteraan masyarakat dievaluasi dan diharapkan meningkat, misalnya dari pra sejahtera menjadi mandiri dan berdaya.
Oleh sebab itu menurutnya DTSEN merupakan langkah strategis dalam reformasi kebijakan berbasis data sehingga proses transisi tidak menimbulkan salah sasaran yang berdampak langsung pada masyarakat.
“DTSEN adalah langkah besar, tetapi ketepatan sasaran bantuan sosial harus tetap dijaga,” ujar Filep Wamafma dalam rapat tersebut, dikutip Rabu (15/4/2026).
Sebagaimana diketahui, penerapan DTSEN mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadikan satu basis data nasional sebagai rujukan utama dalam perencanaan hingga evaluasi kebijakan sosial ekonomi.
Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas program bantuan dan pengentasan kemiskinan. Dalam paparannya, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Agus Zainal Arifin, menyampaikan bahwa DTSEN saat ini mencakup lebih dari 289 juta individu dan 95 juta keluarga yang terus diperbarui secara berkala.
Adapun rapat ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. DPD RI juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar DTSEN benar-benar menjadi fondasi kebijakan yang tepat sasaran dan berkeadilan.
Ia juga mengungkapkan, dari sekitar 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan pada Februari 2026, sebanyak 106.153 telah diaktifkan kembali secara otomatis, sementara 44.500 lainnya melalui mekanisme reguler.
Menurutnya, sifat data yang dinamis membuat perubahan status penerima manfaat tidak bisa dihindari. Namun, pemerintah terus berupaya meminimalkan kesalahan inklusi maupun eksklusi dalam penyaluran bantuan sosial.
Komite III DPD RI menilai langkah mitigasi pemerintah perlu diperkuat, terutama dalam memastikan kecepatan respons ketika terjadi perubahan data. Masyarakat dinilai membutuhkan akses yang mudah dan transparan untuk melakukan koreksi data.
“Ketika data berubah, negara harus hadir dengan mekanisme koreksi yang cepat dan mudah diakses,” tegas Filep Wamafma.








