BerandaHukumNaik Status ke Penyidikan, Kejati Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter...

Naik Status ke Penyidikan, Kejati Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Kabupaten Mimika

MIMIKA, JAGAMELANESIA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua saat ini sedang menangani perkara atas laporan masyarakat terkait pengadaan operasional pesawat terbang jenis Cessna Grand Caravan C 208 EX dan Helikopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

Dalam keterangan pers di Kantor Kejati Papua di Jayapura, Jumat (26/8), Kepala Kejati Papua, Nikolaus Kondomo menyatakan pihaknya meningkatkan status kasus dugaan penyelewengan dalam pengadaan dua pesawat terbang tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Dalam penanganan kasus ini, maka Kejaksaan Tinggi meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap Penyidikan,” kata Kondomo dilansir dari iNews, Jumat (25/8/2022).

Kondomo menyebutkan, kasus pengadaan dua pesawat milik Pemkab Mimika itu terkait pengadaan pada tahun anggaran 2015-2022. Pada tahap penyelidikan, Kejati Papua dan Kejari Mimika telah mengumpulkan sejumlah keterangan dan dokumen.

Menurut Kondomo, tujuan utama pengadaan kedua pesawat adalah untuk melayani masyarakat Mimika namun belum sepenuhnya terpenuhi. Ia menambahkan, penyelewengan diduga terjadi mulai proses tender hingga pengadaan pesawat termasuk pengadaan suku cadang, namun Helikopter Airbus H-125 belum juga sampai di Mimika.

“Lalu Kadis Perhubungan Kabupaten Mimika melakukan kontrak kerjasama dengan Asian One Air, tentang pengadaan dan operasional pesawat dengan nilai kontrak awal Rp79 miliar lebih. Selanjutnya dilakukan penambahan pada 14 September 2015 senilai Rp6 miliar lebih. Sehingga nilai kontrak menjadi Rp 85,7 milyar,” jelasnya.

Adapun dalam penyidikan awal diketahui bahwa diduga terjadi penyimpangan berupa pembelian Helikopter Airbus H125 menggunakan izin impor sementara. Hal itu membuat status helikopter ini masih belum jelas karena membutuhkan re-ekspor setiap tiga tahun sekali.

Selain itu juga membebani Pemkab Mimika untuk menyediakan spare part, suku cadang dan pembayaran asuransi. Kondomo menambahkan, operasional yang belum dibayar pihak PT Asian One Air sebesar Rp21,8 miliar kepada Pemkab Mimika.

“Kita akan mulai pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan pihak PT Asian One Air agar kasus ini terang benderang,” katanya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru