MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Manokwari menyerahkan tahap 2 tersangka terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari pada Selasa (16/8/2022).
Kasat Reserse dan Narkoba Polres Manokwari melalui KBO Reserse dan Narkoba Ipda Thomas Sabon menjelaskan kedua tersangka pengedar ganja berinisial FM dengan barang bukti 10.7 gram dan tersangka A dengan barang bukti shabu-shabu seberat 0.11 gram.
“Tahap 2 sebagai wujud keseriusan dari Satnarkoba dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Manokwari. Untuk tersangka A disangkakan pasal 112 undang-undang tentang narkotika. Sedangkan tersangka FM disangkakan pasal 111,” jelasnya.
Dikatakannya, dari hasil penyidikan terhadap tersangka A, pihaknya terus melakukan pendalaman untuk mengatahui jalur distribusi barang haram tersebut. Diduga kuat sabu-sabu dipasok dari Makassar yang masuk ke Manokwari via Sorong.
“Dari tersangka A saat melakukan pengembangan kami berhasil menangkap tersangka lainnya. Selama ini jaringan ini memasok ke kota Sorong dan membawanya melalui jalur darat ke Manokwari. Selanjutnya di Manokwari diedarkan ke para penambang emas. Sedangkan pengedar ganja barang dipasok dari Jayapura via kapal laut,”beber dia.
Dalam kesempatan tersebut dia juga mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba demi keamanan dan ketertiban bersama. (rls)