BerandaHukumDinilai Menghina Perempuan, GAMKI Haltim Laporkan Unggahan Facebook @Kka Stev

Dinilai Menghina Perempuan, GAMKI Haltim Laporkan Unggahan Facebook @Kka Stev

Maba – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Halmahera Timur telah melaporkan pemilik akun Facebook @Kka Stev ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap perempuan, pada Senin (2‑11‑2026).

Laporan resmi diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Timur dan telah tercatat dengan nomor STTP/206/XI/2026/SPKT.

Ketua Departemen Pemberdayaan Perempuan GAMKI Halmahera Timur, Advokat Yulia Pihang, S.H., menjelaskan laporan diajukan menyusul beredarnya sejumlah unggahan akun tersebut yang dinilai memuat narasi merendahkan martabat perempuan di wilayah Halmahera Timur.

Salah satu postingan yang dipersoalkan memuat pernyataan bernada merendahkan perempuan lokal, yang mendapat respons luas masyarakat dalam waktu singkat: tercatat 217 komentar dan dibagikan sebanyak 76 kali dalam kurun waktu lima jam setelah diunggah. Bahkan sejumlah warga perempuan turut membagikan unggahan itu sebagai bentuk keberatan terhadap muatannya.

Meskipun unggahan awal telah dihapus beberapa hari kemudian, pihak GAMKI mencatat pemilik akun masih menerbitkan konten lain yang diduga mengandung unsur penghinaan dan provokasi. Situasi semakin memanas ketika akun tersebut melakukan siaran langsung di Facebook yang di dalamnya terdapat ungkapan makian yang ditujukan kepada masyarakat Halmahera Timur.

“Media sosial seharusnya menjadi ruang penyampaian gagasan yang edukatif, bukan sarana untuk menghina atau merendahkan martabat kelompok masyarakat tertentu,” tegas Yulia.

Ia menegaskan GAMKI memandang kasus ini bukan persoalan sepele, karena narasi yang beredar telah menimbulkan keresahan dan kemarahan publik. Organisasi ini mendesak Polres Halmahera Timur menangani laporan secara serius guna mencegah munculnya tindakan main‑hakim‑sendiri di tengah masyarakat.

“Kami khawatir jika penanganan terlambat, masyarakat bisa mengambil tindakan di luar jalur hukum. Karena itu kami mendorong kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini,” ujarnya.

GAMKI juga meminta Polres Halmahera Timur berkoordinasi dengan Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, jika diperlukan untuk menelusuri identitas pemilik akun dan mendalami dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Organisasi ini menyatakan akan terus mengawal seluruh proses hukum kasus ini. Menurut Yulia, persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf secara terbuka apabila penyelidikan membuktikan ada unsur pelanggaran hukum. Penanganan secara hukum diperlukan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat, terutama generasi muda, tentang etika dan tanggung jawab bermedia sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik akun Facebook @Kka Stev belum memberikan klarifikasi maupun permintaan maaf kepada publik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru