Ternate – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2020, tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 54/LHP/XIX.TER/12/2020, menampakkan kejanggalan mencolok: dana yang seharusnya disiapkan untuk melindungi masyarakat dari dampak pandemi COVID-19 justru dialihkan menjadi biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Alih-alih bantuan sampai ke warga, miliaran rupiah terserap untuk kunjungan kerja yang dinilai menyimpang dari aturan.
Berdasarkan laporan bertanggal 22 Desember 2020, Sekretariat DPRD Malut menerima alokasi besar dari skema pemfokusan kembali (refocusing) anggaran penanganan pandemi. Namun arah penggunaannya jauh dari tujuan semula.
Dana senilai Rp31,655 miliar yang dibungkus dengan nama “Kunjungan Kerja Pengawasan Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan COVID-19” sepenuhnya dialokasikan sebagai belanja perjalanan dinas. Padahal, Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 mewajibkan anggaran pemfokusan kembali diprioritaskan bagi jaring pengaman sosial masyarakat.
BPK menegaskan kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan penyediaan bantuan apa pun bagi warga. Dana itu justru dipakai untuk perjalanan dinas pimpinan, anggota DPRD, serta pegawai Sekretariat DPRD ke berbagai wilayah di Maluku Utara. Hingga akhir Oktober 2020, realisasinya telah mencapai Rp12,19 miliar atau 38,54 persen dari total anggaran.
Rencana Bantuan Sembako Berubah Haluan
Pergeseran anggaran terlihat nyata. Awalnya disiapkan dana Rp5,4 miliar untuk paket sembako bagi warga di 10 kabupaten/kota, ditambah Rp8,176 miliar biaya pendampingan. Kedua pos ini dialihkan, bahkan digantikan alokasi perjalanan dinas yang nilainya jauh lebih besar.
Sementara itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain memotong belanja perjalanan dinas minimal 50 persen guna menambah anggaran penanganan pandemi. Justru di lingkungan DPRD Malut sebaliknya — dana bantuan dialihkan menjadi perjalanan dinas, tanpa satu rupiah pun bantuan sosial yang disalurkan.
Dari rincian lain terungkap pula kelebihan pembayaran biaya penginapan mencapai Rp15,485 juta. Tarif yang dilaporkan keuangan ternyata lebih tinggi dibanding tarif resmi yang diterapkan penyedia jasa penginapan, baik di SRJ maupun BGF.
Secara keseluruhan, Sekretariat DPRD Malut melakukan pemfokusan kembali anggaran senilai Rp45,232 miliar, di mana sebagian besar justru beralih ke pos belanja perjalanan dinas dan Belanja Tidak Terduga.
GPM Desak Kejati Malut Telusuri Aliran Dana
Temuan ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan resmi BPK tersebut.
“Kejati Maluku Utara harus menelusuri pengelolaan anggaran perjalanan dinas dan reses DPRD Malut di masa pandemi. Diduga kuat anggaran yang seharusnya untuk bantuan sosial warga justru dialihkan membiayai perjalanan dinas, sementara bukti pertanggungjawabannya tidak memadai dan tidak sah. Ini mengandung kejanggalan keuangan yang sangat serius,” tegas Sartono, Kamis (1/10/2026).
Ia menegaskan temuan BPK sudah menjadi bukti awal yang kuat. Pihak yang bertanggung jawab harus segera dipanggil dan diperiksa.
“BPK secara tegas menyatakan: pelaksanaan kegiatan penanganan dampak pandemi di lingkungan Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan. Jangan sampai kerugian rakyat dibiarkan begitu saja,” tambahnya.







