PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, mendesak Menteri Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Tenaga Kerja melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyerapan sekaligus pemenuhan hak tenaga kerja Papua pada sektor minyak dan gas bumi (migas).
Menurut Filep, pembahasan mengenai manfaat industri migas di Papua Barat tidak terbatas pada persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun Participating Interest (PI) 10 persen. Diantara persoalan yang sama pentingnya, yaitu kesempatan kerja yang luas bagi masyarakat asli Papua dan pemeuhan hak-hak ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Evaluasi hingga audit diperlukan untuk mengukur berapa banyak anak Papua yang bekerja, di posisi apa mereka ditempatkan, berapa upah yang mereka terima, bagaimana kontrak kerjanya, dan apakah seluruh hak ketenagakerjaannya dipenuhi,” tegas Filep dalam keterangan yang diterima Kamis (8/10/2026).
Sebagai Ketua Komite III DPD RI yang membidangi ketenagakerjaan, Filep meminta Disnaker Provinsi Papua Barat menyampaikan data komprehensif mengenai tenaga kerja pada proyek-proyek migas strategis, khususnya BP Tangguh dan Genting Oil.
Menurutnya, sajian data yang diperlukan meliputi jumlah seluruh tenaga kerja, baik OAP dan non-OAP, asal tenaga kerja, jabatan dan tingkat keahlian, perusahaan kontraktor dan subkontraktor, status hubungan kerja, PKWT/PKWTT dan alih daya, besaran upah dan tunjangan, pembayaran lembur, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, kepatuhan terhadap UMP dan UMSP Papua Barat, jumlah tenaga kerja dari luar Papua, mekanisme rekrutmen serta keterlibatan perusahaan lokal Papua dalam rantai pekerjaan migas.
“Saya mendorong data ini disediakan dari perusahaan utama, sampai ke kontraktor dan subkontraktor. Karena di situlah kita ingin melihat apakah kebijakan keberpihakan kepada tenaga kerja Papua benar-benar berjalan atau hanya sebatas terekam dalam laporan,” ujar Filep.
Perlunya Data Base Tenaga Kerja Lokal dan Pengawasan yang Akuntabel
Filep juga meminta agar pengawasan tidak hanya berdasarkan laporan administratif perusahaan. Menurutnya, pengawas ketenagakerjaan perlu memeriksa dokumen hubungan kerja, termasuk perjanjian kerja dan bukti pembayaran upah, sepanjang dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan perlindungan data pribadi.
Hal tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan ketentuan mengenai PKWT, alih daya, waktu kerja, lembur, kompensasi, dan PHK sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
“Pekerja Papua yang bekerja pada proyek migas harus bisa dipastikan siapa pemberi kerjanya, status kontraknya, besaran upahnya dan pemenuhan hak. Pemenuhan standar pengupahan harus menjadi salah satu objek pemeriksaan. Misalnya untuk 2026, Papua Barat telah menetapkan UMP sebesar Rp3.841.000, sementara UMSP sektor pertambangan gas alam ditetapkan sebesar Rp5.880.000,” urainya.
“Karena itu, kami meminta Disnaker memastikan implementasi ketentuan pengupahan itu sampai ke pekerja yang berada pada rantai kontraktor dan subkontraktor sesuai cakupan sektor dan ketentuan yang berlaku. Kalau regulasi daerah sudah menetapkan standar upah, maka yang harus kita pastikan adalah implementasinya. Jangan sampai regulasi ada, tetapi pekerja di lapangan tidak menikmati hak yang seharusnya,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Senator Papua Barat, Filep Wamafma juga menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap pola penggunaan kontraktor dan subkontraktor dalam proyek migas. Menurutnya, perusahaan utama perlu menegaskan komitmen pemberdayaan tenaga kerja lokal hingga pada lapisan kontraktor dan subkontraktor yang mendukung kesempatan kerja bagi tenaga lokal.
“Kita ingin investasi migas memberikan manfaat yang lebih besar kepada Papua, diantaranya dalam kesempatan kerja, peningkatan kompetensi, upah yang layak dan keterlibatan perusahaan lokal. Jangan sampai tenaga kerja Papua sendiri berada di luar sistem, sementara database tenaga kerja lokal justru dikuasai pihak-pihak tertentu. Pemerintah harus memiliki sistem data tenaga kerja Papua yang transparan, terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Perlu Transparansi Data BP Tangguh dan Genting Oil
Di kesempatan yang sama, Filep menyinggung BP Tangguh, data publik sebelumnya menunjukkan tingkat keterlibatan tenaga kerja asal Papua sekitar 70 persen, dengan target peningkatan hingga 85 persen pada 2029.
Sementara pada proyek Genting Oil Kasuri, perusahaan sebelumnya menyampaikan kebutuhan tenaga kerja konstruksi yang dapat mencapai sekitar 1.200–1.500 pekerja pada tahap konstruksi. Bagi Filep, angka-angka tersebut perlu diverifikasi secara langsung.
“Jadi 70 persen itu harus dijelaskan secara rinci. Berapa OAP, non-OAP, jumlah pekerja langsung, pekerja kontraktor, jumlah subkontraktor, posisi, peran dan tanggungjawab serta haknya,” urai Filep.
Selain Disnaker Papua Barat, Ketua Komite III DPD RI tersebut mendorong adanya komunikasi dan permintaan keterangan kepada SKK Migas Perwakilan Wilayah Papua dan Maluku (Pamalu). Menurut Filep, pengawasan sektor hulu migas tidak hanya menyangkut produksi dan investasi, tetapi juga bagaimana komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat dan tenaga kerja lokal dilaksanakan dalam kegiatan usaha hulu migas.
“SKK Migas harus menjelaskan pengawasan terhadap komitmen tenaga kerja lokal dan keterlibatan perusahaan lokal dalam proyek-proyek migas di Papua Barat. Pemerintah tidak cukup hanya menjadi penonton ketika masyarakat di daerah penghasil justru merasa tidak sepenuhnya mendapatkan manfaat yang proporsional,” tegas Filep.
Oleh sebab itu, Filep menegaskan bahwa persoalan ini akan ditempatkan dalam kerangka fungsi pengawasan DPD RI. Ia mendorong agar pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, SKK Migas dan pemegang Kontrak Kerja Sama dapat duduk bersama untuk melakukan verifikasi data dan evaluasi kepatuhan ketenagakerjaan.
“Keberhasilan pengelolaan migas di Papua Barat tidak cukup diukur dari besaran produksi, investasi, PAD, DBH ataupun PI. Indikator keberhasilan juga harus mencakup penyerapan tenaga kerja Papua, peningkatan kompetensi, perlindungan hak pekerja, kepatuhan pengupahan, serta keterlibatan pengusaha lokal Papua. Ukuran keberhasilan industri migas di Papua juga soal berapa besar manfaat ekonomi, pekerjaan, keahlian dan kesejahteraan yang tinggal di Papua,” pungkas Senator Filep Wamafma.








