BerandaHukumSeret Nama Shanty Alda, Kasus IUP PT. SM di Pulau Gebe, FORMALINTANG...

Seret Nama Shanty Alda, Kasus IUP PT. SM di Pulau Gebe, FORMALINTANG Desak APH Bertindak Tegas

Jakarta – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah Jakarta (FORMALINTANG-Jakarta) menggelar aksi unjuk rasa Jilid III di dua titik yakni depan Kantor DPP PDI Perjuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (15/10/2026). Aksi yang berlangsung pukul 12.30 WIB ini menuntut penegakan hukum tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Anggota DPR RI Shanty Alda Nhatalia serta dua perusahaan tambang di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

Koordinator FORMALINTANG-Jakarta, Rizal Damola, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras keterlibatan Shanty Alda Nhatalia dalam kasus dugaan suap perizinan pertambangan serta dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe.

Menurut Rizal, PT Smart Marsindo diduga kuat melakukan penambangan di luar batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), tidak memiliki Dokumen Reklamasi dan Pasca Tambang yang sah, serta melampaui batas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana di sektor pertambangan yang harus segera diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum,” tegas Rizal.

Olehnya itu lanjut Rizal, FORMALINTANG mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta aparat penegak hukum melakukan audit total terhadap seluruh dokumen perizinan perusahaan, termasuk legalitas dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang menjadi dasar operasional perusahaan selama ini.

“Ini adalah pelanggaran serius yang berpotensi merusak lingkungan, mengancam kepentingan masyarakat, dan mencederai kewibawaan hukum. Pemerintah tidak boleh menutup mata,” tambahnya.

Selain dugaan pelanggaran izin penambangan, FORMALINTANG juga menyoroti aktivitas 24 tongkang yang berlayar keluar dari perairan Pulau Gebe sejak Agustus 2024. Tongkang tersebut diduga milik PT Smart Marsindo dan PT Mutual Realita Investama (MRI).

“Harus dipertanyakan: apakah bijih nikel yang diangkut 24 tongkang tersebut benar-benar berasal dari wilayah izin usaha pertambangan yang sah, atau terdapat material yang ditambang dari luar wilayah izin?” tanya Rizal.

FORMALINTANG juga meminta Polda Maluku Utara, Mabes Polri, serta Kejaksaan Agung RI segera menelusuri seluruh rantai aktivitas tersebut, mulai dari lokasi penambangan, keabsahan dokumen pengangkutan, hingga pihak pembeli dan penerima akhir.

“Jangan berhenti di permukaan kasus. Dari mana bijih nickel itu berasal, siapa yang mengeluarkan dokumennya, siapa pembelinya, dan siapa menerima hasil penjualannya, semuanya harus terang benderang,” ungkap Rizal.

Pengawasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Penambangan di luar batas konsesi yang sah dapat dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin dan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 161 UU Minerba.

FORMALINTANG juga meminta KPK RI segera memeriksa dan menindaklanjuti kasus dugaan suap senilai Rp250 juta yang melibatkan Shanty Alda Nhatalia. Uang tersebut diduga diserahkan kepada terdakwa Deden Subadri untuk disampaikan kepada almarhum Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, guna meloloskan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan milik Shanty di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.

Karena Shanty Alda Nhatalia merupakan kader dan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, FORMALINTANG juga meminta DPP PDI Perjuangan mengambil sikap tegas.

“DPP PDI Perjuangan tidak boleh menutup mata terhadap kadernya yang melanggar hukum dan berpotensi merusak marwah partai. Mahkamah Partai harus bertindak, sanksi berupa pemberhentian sementara maupun penggantian antarwaktu (PAW) adalah harga mati,” ujar Rizal.

Dalam aksi ini, FORMALINTANG-Jakarta juga menyampaikan empat tuntutan utama sebagai berikut:

1. Mendesak DPP PDI Perjuangan segera memberhentikan Shanty Alda Nhatalia sebagai kader partai.
2. Mendesak Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan segera mengajukan penggantian antarwaktu (PAW) Shanty Alda Nhatalia sebagai Anggota DPR RI.
3. Mendesak KPK RI segera menindaklanjuti dan memproses hukum Shanty Alda Nhatalia terkait kasus suap perizinan pertambangan.
4. Mendesak PT Smart Marsindo dan PT MRI segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Halmahera Tengah hingga seluruh perizinan dinyatakan sah dan patuh hukum.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapapun pelakunya harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tambang,” tegas Rizal menutup pernyataan persnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru