HALMAHERA TENGAH, JAGAMELANESIA.COM – Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Tengah, Sukri Abdulkadir, SE, akhirnya angkat bicara terkait dengan gugatan yang dilayangkan Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM), kepada Kemenkumham RI di PTUN Jakarta atas ditolaknya hasil KLB ilegal di Deli Serdang.
Menurut Sukri, gugatan Moeldoko CS ini tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), untuk itu menggugat Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) RI, atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang ini adalah sebuah tindakan yang menyalahi aturan.
Sebagaimana diketahui Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang, jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham” ujar Riko sapaan akrab Sukri Abdulkadir, kepada tim jagamelanesia.com Rabu, 13 Juli 2021 di Ternate.
Lanjut Riko, sebagai pihak ketiga atau intervensi, Partai Demokrat berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum.
“Hal ini menjadi semakin kontras kata Riko, karena baru akhir pekan lalu KSP Moeldoko menghimbau semua pihak agar jangan mau menang sendiri, namun kenyataannya Moeldoko masih tetap memikirkan cara untuk menang sendiri, tanpa memikirkan kepentingan umum ini dibuktikan dengan caranya untuk merebut partai yang notabene bukan miliknya.
Riko juga menegaskan surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. “Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum.
Sambungnya, gugatan terkait AD/ART bukan lagi merupakan wewenang PTUN dan jika ditinjau dari sisi waktupun sudah terlewat jauh, batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak di sahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, hal ini sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN, dan ini sudah jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN” tegasnya.
Sebagai Ketua DPC Demokrat, saya berpendapat bahwa gugatan yang diajukan KSP Moeldoko kabur karena gugatannya yang tidak jelas antara dalil gugatan dengan substansinya. Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substasi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas.
Sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak gugatan tersebut, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum dinegeri ini,” tegasnya.
Untuk diketahui sidang PTUN ini digelar sebagai tahap persiapan PTUN mengadili gugatan Moeldoko dan JAM, terhadap Menkumhan atas surat jawaban Menkumham yang menolak permohonan pengesahan KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021 yang lalu.
Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, Menkumham telah menegaskan bahwa pihak Moeldoko Cs tidak dapat melengkapi admistrasi sesuai Permen no 34 tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum partai politik,” tutupnya.