KEPULAUAN SULA, JAGAMELANESI.COM – Pemusnahan properti gajah, dan jerapah, di taman Istana Daerah (ISDA) terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, tak terkecuali Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima Sula.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima Kepsul, Kuswandi Buamona, SH, kepada tim jagamelanesia.com, Rabu (13/7) menyampaikan bahwa pemusnahan bisa saja dilakukan, namun Bupati harus paham terkait dengan barang yang masuk dalam daftar aset daerah.
Lanjut Kuswandi, barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, sehingga pemusnahan aset di ISDA Kepsul oleh Bupati Fifian ini dinilai tidak berdasar.
Menurutnya dalam mengelola barang milik daerah dibutuhkan perencanaan dan juga penganggaran, seperti yang disebutkan dalam pasal 3 ayat (2) PP 28/2020 tentang perubahan PP 27/2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah.
“Kita bisa perhatikan, kewenangan Pemda dalam mengelola barang milik daerah, itu tertuang dalam pasal 5 ayat (1), (2), (3) dan (4) dari PP ini namun apakah betul patung-patung (properti) di Isda itu masuk dalam barang milik daerah atau menjadi aset daerah,” ujar Wandi sapaan akrab Kuswandi.
Lebih lanjut Wandi menjelaskan, jika patung yang dihancurkan itu masuk dalam aset daerah, seharusnya Bupati FAM tau, karena penghapusan atau Pemusnahan barang milik Negara/Daerah dari daftar aset itu diperlukan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Kemudian bisa dilihat, apakah barang tersebut sudah tidak layak atau tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pemanfaatan, jika masih layak dimanfaatkan kemudian dilakukan pemusnahan maka tindakan tersebut telah melanggar PP 28 tahun 2020, sebagaimana dimaksud dan ini berdampak hukum atas pengelolaan aset Negara dan atau Daerah.
Sehingga setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan aset daerah tersebut, maka yang bersangkutan wajib melakukan ganti rugi atas tindakannya.
Wandi juga menambahkan, agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan barang milik daerah, berarti dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar dikemudian hari tidak ada kerugian yang dialami Pemerintah Daerah,” tutupnya.(ST).