BerandaPolitikPansus DPR RI Tekankan Pasal Kewenangan UU Otsus Dibahas Serius

Pansus DPR RI Tekankan Pasal Kewenangan UU Otsus Dibahas Serius

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Panitia Khusus (Pansus) Otsus DPR RI menekankan pentingnya membahas secara serius Pasal 4 UU Otsus tentang Kewenangan terutama dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama Panitia Kerja (Panja) Otsus. Pembahasan secara lebih detail terkait pasal tentang kewenangan menjadi kunci RUU Otsus berdampak baik bagi keutuhan NKRI melalui penyusunan Perda dan Perdasus di Papua. Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus Otsus DPR RI Komarudin Watubun dalam rapat kerja di Jakarta, Kamis (24/6).

“Ada satu kunci dalam RUU Otsus Papua yakni dalam pasal 4 tentang kewenangan yang selama ini tidak dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah yang baik. Oleh karena itu, tolong dipertimbangkan untuk dibahas secara serius. Keputusan kita nanti bisa memperkuat nasionalisme Papua dalam NKRI. Kita mempunyai tugas penting untuk berbuat sesuatu yang terbaik untuk Papua,” ujarnya.

Pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang akan bertugas membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berkaitan dengan pembahasan RUU Otsus akan melibatkan hampir seluruh Kementerian Negara. Menurut anggota Pansus Otsus DPR RI, Agun Gunandjar, pelibatan 3 Kementerian sejauh ini dinilai tidak cukup mewakili pembahasan RUU Otsus dan membutuhkan kehadiran Kementerian-Kementerian lain agar UU Otsus yang dihasilkan dapat bermanfaat dan menjawab aspirasi masyarakat Papua.

“Karena ini kekhususan RUU Otsus Papua tidak cukup diwakili oleh Mendagri, Menkeu dan Menkumham saja, tetapi Kementerian lain agar Undang-Undangnya juga bermanfaat, terutama saat ini sejumlah pertanyaan sudah diungkapkan, dari DPD RI juga. Hal ini dalam rangka peningkatan ketertinggalan dari provinsi yang lain,” ujarnya.

Pelibatan Kementerian-Kementerian terkait kemudian disepakati dan disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus DPR RI Otsus Papua Agung Widyantoro sebagai kesimpulan rapat kerja Pansus Otsus DPR RI. Sejumlah Kementerian tersebut antara lain Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Kementerian Desa dan PDTT, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM. 

“Lalu, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian serta Kementerian Agama dalam pembahasan DIM di Panja,” jelas Agung. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru