BerandaPolitikLima Penyelenggara Pemilu Teluk Wondama Diperiksa DKPP

Lima Penyelenggara Pemilu Teluk Wondama Diperiksa DKPP

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar dua sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 127-PKE-DKPP/IV/2021 dan 128-PKE-DKPP/IV/2021 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (21/6/2021), pukul 13.00 WIB.

Kedua perkara ini disidangkan untuk memeriksa lima penyelenggara Pemilu Kabupaten Teluk Wondama, masing-masing tiga orang dari KPU Kabupaten Teluk Wondama (selanjutnya disebut KPU Teluk Wondama) dan dua orang dari Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama (selanjutnya disebut Bawaslu Teluk Wondama).

Tiga penyelenggara dari KPU Teluk Wondama sang Ketua, Monika Elsy Sanoi, serta dua Anggota KPU Teluk Wondama, yaitu Berthy Leleulya dan Yulian Bensior Madiowi. Secara berurutan, ketiga nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III dalam perkara Nomor: 127-PKE-DKPP/IV/2021.

Sedangkan dua penyelenggara dari Bawaslu Teluk Wondana adalah sang Ketua, Menahen K. Sabarobek, dan anggotanya, Epianus Rawas. Keduanya menjadi Teradu dalam perkara Nomor: 128-PKE-DKPP/IV/2021.

Dua perkara di atas diadukan oleh Robert Gayus Baibaba.

Dalam perkara Nomor: 127-PKE-DKPP/IV/2021, Pengadu mendalilkan para Teradu tidak berkepastian hukum, profesional dan akuntabel dalam melaksanakan kewajiban untuk mencatat kejadian khusus atau keberatan dalam proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Teluk Wondama tanggal 16 Desember 2020.

Menurut Pengadu, ketiga Teradu dari KPU Teluk Wondama tetap melanjutkan pembacaan rekapitulasi penghitungan suara meskipun ada keberatan dari Pengadu karena dugaan adanya ketidaksesuaian antara data pemilih, pengguna hak pilih, dan surat suara.

Selain itu, ketiga Teradu ini juga disebut Pengadu tidak memberikan Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan kepada Pengadu sampai rapat pleno selesai.

Sedangkan pada perkara Nomor: 128-PKE-DKPP/IV/2021, Pengadu menyebut kedua Teradu dari Bawaslu Teluk Wondama tidak mengumumkan hasil dari laporan yang dimasukkan oleh Pengadu yang teregistrasi dengan Nomor: 035/A2/SRT-KEL/XII/2020 terkait dugaan pelanggaran pada 12 TPS.

“Pengadu baru mengetahui hasil laporan tersebut pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 32/PHP BUP/XIX/202. Teradu mengaku bahwa penanganan laporan kadaluarsa,” kata Pengadu.

Kedua Teradu dari Bawaslu Teluk Wondama juga diduga mengeluarkan telah pernyataan atau pendapat terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa adanya kajian.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad, yang duduk sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat yang menjadi anggota Majelis, yaitu Napolion Fakdawer (unsur Masyarakat), Nortbertus (unsur KPU), dan Muh. Nazil Hilmie (unsur Bawaslu).

Jawaban Teradu

Ketua KPU Teluk Wondama, Monika Elsy Sanoi, yang berstatus sebagai Teradu I dalam perkara Nomor: 127-PKE-DKPP/IV/2021, menjelaskan bahwa pihaknya telah mencatatkan semua keberatan yang terjadi selama proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Teluk Wondama tanggal 16 Desember 2020.

Menurut Monika, keberatan yang dimaksud oleh Pengadu sejatinya terkait di luar proses rekapitulasi perolehan suara. Ia menegaskan, keberatan yang disampaikan Pengadu pun dicatatkan sebagai kejadian khusus karena keberatan Pengadu adalah terkait laporannya ke Bawaslu.

“Pimpinan rapat pleno menjawab bahwa rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Teluk Wondama tidak membahas laporan yang disampaikan saksi ke Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama,” ungkap Monika.

Hal ini diamini oleh Anggota KPU Teluk Wondama, Berthy Leleuya (Teradu II). Berthy, yang menjadi Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis ini menyatakan, keberatan tersebut tetap dicatat oleh KPU Teluk Wondama sebagai kejadian khusus.

Ia menambahkan, pihaknya memang tidak memberikan Formulir Model D. Kejadian Khusus kepada Pengadu karena dalam ketentuan Peraturan KPU (PKPU) tidak ada kewajiban bagi KPU untuk memberikan formulir tersebut kepada pihak luar.

“Dalam PKPU, kami tidak diwajibkan untuk menyerahkan formulir itu kepada pihak luar,” kata Berthy.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Teluk Wondama yang berstatus sebagai Teradu I perkara Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2021, Menahen J. Sabarofek, membantah jika pihaknya telah lambat menangani laporan yang disampaikan Pengadu hingga kadaluarsa. Menurut Menahen, Bawaslu Teluk Wondama telah melakukan kajian awal untuk laporan tersebut pada 11-13 Desember 2020. Hasil kajian tersebut, katanya, laporan itu dinyatakan memenuhi unsur formil dan materil sehingga dapat diregistrasi.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu Teluk Wondama pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi berdasar penanganan laporan di atas.

“Laporan tersebut belum kadaluarsa, Yang Mulia,” kata Menahen.

 Sumber: DKPP RI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru