BerandaDaerahDPD BMI Malut Mengutuk Aksi Kekerasan Terhadap Salah Satu Wartawan Binpers

DPD BMI Malut Mengutuk Aksi Kekerasan Terhadap Salah Satu Wartawan Binpers

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bintang Muda Indonesia (BMI) Maluku Utara (Malut) mengutuk keras aksi kekerasan terhadap salah satu wartawan Berita Investigasi (Binpers) biro Maluku Utara.

Ketua DPD BMI Malut, Sarman Saroden, SH, kepada tim jagamelanesia.com, Selasa (15/6), menyampaikan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan oleh salah satu oknum ASN Tikep terhadap wartawan Binpers tersebut merupakan sebuah tindakan yang tidak terpuji.

Sarman mengatakan, kekerasan tersebut tentu sudah direncanakan sebelumnya, karena sesuai dengan keterangan yang didapatkan langsung dari pihak korban bahwa dirinya dipukul akibat adanya pemberitaan terkait penangkapan salah satu oknum anggota DPRD Tikep yang ditangkap karena membawa minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam mobilnya, yang ditayangkan melalui media online Binpers pada bulan April lalu.

“Pasalnya ASN yang memukul wartawan ini masih merupakan kerabat dekat oknum anggota DPRD Kota Tikep tersebut, yang saat ini dijatuhi hukuman ringan yakni dua bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tidore Kepulauan (Tikep),” ungkapnya.

Hal ini harus segera ditindak tegas oleh pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres Tikep, agar tindakan kekerasan dan premanisme seperti ini tidak terulang kembali apalagi terhadap wartawan.

“Tindakan kekerasan terhadap wartawan adalah bagian dari menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan secara nyata telah melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” terangnya.

“Penyidik Polres Tikep harus lebih jeli dalam kasus ini, tak hanya penganiyaan yang dilakukan secara spontan namun bisa juga direncanakan dimana terdapat dua unsur didalamnya menurut ilmu hukum,” sambungnya.

Dua unsur tersebut, lanjut Sarman, yakni Actus Reus yaitu suatu perbuatan yang menurut masyarakat ini merupakan perbuatan yang tercela dan patut dihukum dan Mens Rea atau niat jahat pelaku sehingga memenuhi unsur Pasal 353 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana. (ST)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru