BerandaDaerahOmbudsman Malut Minta Disdik Dirikan Call Center Pengaduan Pelaksanaan Ujian Sekolah dan...

Ombudsman Malut Minta Disdik Dirikan Call Center Pengaduan Pelaksanaan Ujian Sekolah dan PPDB

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Kamis (25/3) kemarin, mengadakan rapat koordinasi persiapan dan pelaksanaan ujian serta PPDB di seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Utara secara virtual.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Maluku Utara serta Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali, ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (27/3), menyampaikan bahwa, sebelumnya Ombudsman Malut juga mengadakan rapat serupa dengan Kepala Seksi Kurikulum SMA Provinsi Maluku Utara, Muh. Ramli. 

“Rapat dengan Seksi Kurikulum dilakukan sebagai upaya agar Ombudsman dapat melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan public, khususnya di bidang pendidikan di Provinsi Maluku Utara,” katanya.

Sofyan menuturkan, Ombudsman Malut meminta pemaparan terkait strategi dan teknis pelaksanaan ujian serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara.

Sofyan menambahkan, secara garis besar, Kadisdik Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara telah menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan No. 1 Tahun 2021 tentang Ujian Sekolah dan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB, dengan mengadakan rapat-rapat koordinasi bersama pihak terkait yang sebagian besar hasilnya, Disdik telah menyerahkan pelaksanaan Ujian Sekolah dan PPDB tersebut kepada satuan pendidikan di daerahnya masing-masing.

“Disdik Kabupaten/Kota perlu memonitoring persiapan dan pelaksanaan kedua kegiatan tersebut, sehingga penyelenggaraannya dapat sesuai dengan SE Menteri dan Permendikbud yang berlaku pada tahun 2021,” jelasnya.

Sofyan berharap, Disdik Kabupaten/Kota tidak hanya menggelar rapat-rapat koordinasi dengan pihak terkait, tetapi juga ada dokumentasi yang dituangkan secara tertulis dalam bentuk juknis.

Selain itu, Sofyan meminta kepada Disdik agar harus mendirikan call center pengaduan pelaksanaan Ujian Sekolah dan PPDB, agar masyarakat dapat melaporkan jika terjadi masalah di lapangan.

“Hal ini tentunya menjadi indikator yang amat penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Maluku Utara,” tandasnya. (kj)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru