Ternate – Praktik pemborosan dan dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Insan Pers (GIPERS) Provinsi Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, terkait pengelolaan anggaran yang dinilai tidak wajar dan tidak sebanding dengan capaian kinerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, dalam satu tahun anggaran untuk kebutuhan makan minum, pakaian dinas, hingga pemeriksaan kesehatan anggota dewan diketahui menghabiskan dana puluhan hingga ratusan juta rupiah dari kas daerah. Ironisnya, alokasi dana yang sangat besar tersebut tidak diimbangi dengan kehadiran dan kinerja yang memadai dari para wakil rakyat.
Sumber mengungkapkan bahwa mayoritas anggota DPRD Kota Ternate jarang hadir di kantor, dan kehadiran mereka hanya tercatat pada kegiatan-kegiatan tertentu yang dianggap penting saja. Padahal, seluruh hak keuangan dan fasilitas yang diterima berasal dari uang pajak masyarakat yang disiapkan untuk membiayai pelaksanaan tugas mengawasi pemerintahan, membuat kebijakan, serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Situasi yang memicu kemarahan publik adalah anggaran tetap mengalir deras meskipun kehadiran para anggota dewan di tempat kerja sangat minim. Setiap tahun, dianggarkan pembelian lima pasang pakaian dinas untuk setiap orang yang nilainya diduga mencapai lebih dari Rp20 juta. Belum lagi anggaran pemeriksaan kesehatan rutin yang dilakukan di laboratorium swasta terkemuka dengan biaya yang ditaksir mencapai Rp8 juta per orang per tahun, padahal fasilitas kesehatan milik daerah sebenarnya sudah tersedia dan layak digunakan,” ujar Ketua GIPERS, Iskar, dalam pernyataan resminya yang diterima awak media, Selasa (21/7/2026).
Iskar menegaskan praktik-praktik tersebut jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta prinsip pengelolaan keuangan negara yang hemat, efisien, dan transparan:
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan setiap penggunaan keuangan daerah didasarkan pada prinsip nilai manfaat, kebutuhan riil, dan tidak berlebihan. Alokasi hingga Rp4 juta per pasang pakaian dinas serta biaya pemeriksaan kesehatan senilai Rp8 juta per orang dinilai sangat tidak wajar dan jauh melampaui standar kelayakan umum.
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengancam setiap pejabat yang dengan sengaja membiarkan pengeluaran melebihi kebutuhan riil atau menyalahgunakan kewenangan dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
– Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mewajibkan setiap pembelian barang dan jasa didasarkan pada analisis standar harga pasar serta kebutuhan yang nyata, bukan semata-mata mengikuti keinginan pribadi atau kelompok.
Lebih lanjut, Iskar menyatakan bahwa Sekretaris DPRD selaku pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan memiliki tanggung jawab penuh terhadap realisasi anggaran tersebut. Apabila terbukti terjadi pembengkakan harga atau pengadaan barang/jasa yang melampaui batas kewajaran tanpa alasan yang sah, maka perbuatan tersebut mengandung unsur kerugian keuangan negara.
“Kami mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara dan Inspektorat Kota Ternate untuk segera memeriksa dokumen pertanggungjawaban keuangan yang bersangkutan. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan: untuk apa dana ratusan juta rupiah itu dihabiskan, jika kehadiran anggota dewan di kantor saja sangat jarang terjadi? Jangan sampai uang rakyat dihambur-hamburkan hanya demi kenyamanan pribadi tanpa disertai kerja nyata bagi masyarakat,” tegas Iskar.
GIPERS juga mengecam akan mengajukan laporan resmi kepada pihak berwenang jika dalam waktu dekat belum terdapat langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini.








