Ternate – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara mendesak Polres Halmahera Selatan agar segera menuntaskan penanganan dugaan monopoli proyek di lingkungan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Ketua LIRA Malut, Said Alkatiri, menyampaikan hal tersebut kepada media di Ternate, Sabtu (10/10/2026). Ia menegaskan penegakan hukum atas dugaan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada tahap penyelidikan, melainkan harus ditingkatkan hingga penetapan tersangka jika ditemukan unsur pidana. Hal ini penting agar tidak lahir kesan buruk terhadap penegakan hukum di mata masyarakat Halmahera Selatan.
“Proses hukum tidak boleh hanya sampai tahap penyelidikan lalu terhenti, seolah-olah di tempat. Hal itu memicu spekulasi buruk di tengah masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya di Halmahera Selatan,” ujar Said.
Menurut Said, dugaan praktik monopoli dalam proyek pemerintah adalah persoalan serius yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jika terbukti terjadi pengondisian tender atau persaingan usaha tidak sehat, praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menutup kesempatan pelaku usaha lain untuk berkompetisi secara adil.
“Polres Halmahera Selatan harus memberikan kejelasan perkembangan perkara ini. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa dugaan penyimpangan dalam proyek pemerintah dibiarkan berlarut tanpa kepastian hukum,” tegasnya.
Said menambahkan, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib menjunjung prinsip transparansi, persaingan sehat, efisiensi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, setiap indikasi penyimpangan harus ditelusuri serius berdasarkan alat bukti dan aturan hukum yang berlaku.
LIRA Malut meminta penyidik mendalami seluruh aspek perkara, mulai dari proses perencanaan, dokumen tender, persyaratan peserta, evaluasi penawaran, hingga pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, tanpa mengistimewakan pihak mana pun.
Said juga mengingatkan, kepastian hukum adalah bagian penting dari kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Jika suatu perkara telah masuk proses penyelidikan, masyarakat berhak mengetahui perkembangannya sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan dan tetap sesuai hukum.
“Uang yang digunakan untuk membiayai proyek pemerintah berasal dari anggaran publik. Maka, proses pengadaannya harus terbuka bagi pengawasan. Jika ada dugaan permainan yang merusak persaingan sehat, aparat harus berani mengusut sampai tuntas,” ungkapnya.
Ia menegaskan, desakan ini bukan penghakiman terhadap pihak mana pun. Status dugaan tetap dihormati sampai ada bukti yang cukup dan putusan lembaga berwenang. Namun, prinsip praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan laporan atau membiarkan perkara menggantung tanpa kejelasan.
“Kami meminta Polres Halsel menjelaskan perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan dan prosedur. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses harus dilanjutkan. Sebaliknya, jika tidak ada unsur pidana, penghentian harus dilakukan dengan alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Pengawasan terhadap proyek pemerintah, lanjut Said, bukan sekadar soal menang-kalah tender, melainkan menyangkut hak pelaku usaha untuk bersaing secara adil dan hak masyarakat untuk memperoleh manfaat maksimal dari anggaran negara.
“Pesan kami jelas: usut dugaan monopoli proyek secara tuntas, buka informasi perkembangan sesuai aturan, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai dugaan penyimpangan pengadaan proyek justru menjadi pekerjaan rumah yang terus menggantung,” ungkap Said.
LIRA Maluku Utara menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal persoalan ini demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik merugikan keuangan negara.








