BerandaHukumIbu Bayangkari Jadi Korban KDRT, SEMMI: Hukum Tidak Boleh Lemah Saat Pelakunya...

Ibu Bayangkari Jadi Korban KDRT, SEMMI: Hukum Tidak Boleh Lemah Saat Pelakunya Penegak Hukum

Ternate – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret anggota Polresta Tidore Kepulauan, Bripda Savero, kini memasuki tahap akhir dan dijadwalkan disidangkan pada Oktober 2026. Meski begitu, sorotan terhadap penanganan perkara ini belum mereda. Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara mendesak seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.

Konfirmasi terkait jadwal persidangan disampaikan Aipda Murdani, Kanit Paminal Propam Polresta Tidore Kepulauan, saat dikonfirmasi. “Proses penanganan tersisa pelaksanaan sidang. Insyaallah dalam bulan ini,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah istri terlapor berinisial I, seorang Ibu Bhayangkari mengaku mengalami kekerasan fisik berulang, mulai dari pemukulan hingga ancaman bersenjata tajam. Laporan telah masuk sejak 19 Agustus 2026, namun prosesnya dinilai berjalan lambat dan menggantung.

Ketua Bidang Hukum PW SEMMI Maluku Utara, Ardian S. Umsoohi, S.H., menegaskan keterlambatan tersebut tidak dapat dibiarkan.

“Propam Polresta Tidore tidak boleh memelihara ‘penyakit’ di tubuh Polri dengan menunda-nunda proses hukum. Status hukum terlapor harus segera diperjelas agar tidak tumbuh prasangka buruk di tengah masyarakat,” tegas Ardian, Senin (5/10/2026).

Kekerasan yang dialami korban bukan peristiwa tunggal maupun ringan. Korban menceritakan pernah dipukul hingga bibir robek yang butuh delapan jahitan, dipukul dengan batu, hingga dibawa ke kawasan hutan dan diancam dengan pisau baret polisi yang ditempelkan ke lehernya.

“Pernah dia taruh pisau di leher saya. Dibawa ke hutan, di situ dia ambil pisau baret dari bagasi motor, lalu ancam mau mengiris leher saya,” ungkap korban.

SEMMI mempertanyakan kelambatan penanganan, terlebih ketika terlapor bertugas di Satuan Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (SPKT) Polresta Tidore Kepulauan. “Jangan karena oknum tersebut bertugas di sana, laporan korban dibiarkan tanpa kejelasan,” tandas Ardian.

Lebih dari itu, SEMMI mengingatkan: status anggota Polri bukan tameng hukum. Justru sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, setiap pelanggaran harus ditindak tegas.

“Kekerasan terhadap perempuan ini membuktikan hukum tampak lemah ketika pelakunya adalah penegak hukum sendiri. Ini tantangan terbesar bagi Polresta Tidore,” ujar Ardian. “Jangan mengotori seragam Polri dengan budaya kekerasan.”

Atas perkara ini, PW SEMMI Maluku Utara menyampaikan tiga tuntutan tegas:

1. Kapolda Maluku Utara segera turun tangan mengevaluasi kinerja Polresta Tidore Kepulauan guna memastikan proses hukum objektif dan bebas intervensi.
2. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Bripda Savero apabila bukti menguatkan pelanggaran berat kode etik.
3. Penanganan tidak berhenti pada ranah internal jika unsur pidana terpenuhi, perkara juga diproses menurut jalur hukum pidana, merujuk UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT serta Pasal 466 KUHP baru.

Kini, publik menanti pelaksanaan sidang yang dijanjikan Oktober ini. Proses tersebut diharapkan memberi kejelasan sekaligus menjamin hak korban atas perlindungan dan kepastian hukum.

Seluruh dugaan terhadap Bripda Savero masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru