Ternate – Hampir sebulan berlalu sejak insiden pembakaran tumpukan ban bekas di lingkungan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), namun hingga kini belum ada penjelasan rinci dari pihak manajemen perusahaan. Aparat Penegak Hukum (APH) pun dinilai lamban dalam melakukan investigasi atas peristiwa tersebut.
Merespons situasi ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku Utara kembali mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) serta Polda Maluku Utara segera membentuk tim khusus untuk menelusuri secara menyeluruh kronologi kejadian pembakaran tersebut.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Politik DPD KNPI Malut, Faisal Husen, dalam pernyataan resminya, Sabtu (20/9/2026).
Menurut Faisal, kebakaran yang melanda tumpukan ban bekas milik PT IWIP tentu bukan tanpa sebab. Karena itu, pihak kepolisian selaku lembaga berwenang tidak boleh berdiam diri. Pasalnya, peristiwa ini berdampak langsung pada kesehatan warga yang tinggal di kawasan sekitar perusahaan.
“Asap hitam pekat hasil pembakaran itu merembes hingga masuk ke pemukiman warga. Ini jelas berisiko bagi kesehatan masyarakat, mengingat ban bekas tidak hanya terbuat dari karet alami, melainkan mengandung berbagai senyawa kimia yang berbahaya jika terhirup,” tegas Faisal.
Ia menegaskan, regulasi yang berlaku telah mengikat perusahaan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 serta UU Nomor 2 Tahun 2025, setiap perusahaan pertambangan wajib menerapkan prinsip tata kelola pertambangan yang baik, agar kegiatan eksploitasi tidak merusak lingkungan maupun merugikan masyarakat di sekitarnya.
“Ketentuan ini berjalan beriringan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, maupun perdata,” lanjut Faisal.
Oleh karena itu, KNPI Malut meminta Mabes Polri dan Polda Maluku Utara tidak hanya berdiam diri seolah menunggu keajaiban, sementara masyarakat di lingkar tambang terus memikul risiko yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh investor asing dan aseng di tanah leluhur kami.
“Kami ingatkan kembali kepada Aparat Penegak Hukum selaku pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat: sikap kami yang diam bukan berarti kami lemah atau takut. Kami menahan diri sejauh ini karena masih menjaga wasiat leluhur untuk menjaga keutuhan kedaulatan bangsa ini,” pungkas Faisal dengan nada tegas.








