Ternate – Praktisi hukum Yulia Pihang, S.H., melayangkan desakan tegas kepada Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar menangani dengan serius kasus pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tiri mereka sendiri di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. Kejahatan keji ini diduga berlangsung berulang kali sejak tahun 2018 hingga 2026.
Dalam pernyataannya, Yulia meminta Kapolda Maluku Utara memberikan perhatian serius sekaligus melakukan pengawasan langsung terhadap penanganan perkara di tingkat Polres Halmahera Selatan, agar kasus ini diproses secara cepat, tepat, dan transparan.
Ia menegaskan, bukti hukum untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka sudah cukup kuat. Dua alat bukti pokok telah terpenuhi: hasil pemeriksaan Visum et Repertum serta keterangan dari kedua anak korban.
Kondisi semakin mengkhawatirkan karena salah satu anak korban kini terdeteksi sedang hamil. “Tidak ada alasan untuk menunda. Pelaku wajib segera diamankan demi melindungi keselamatan kedua anak ini,” tegasnya.
Desakan Perlindungan Korban
Yulia juga meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Maluku Utara segera turun tangan melalui dinas terkait di Kabupaten Halmahera Selatan. Kedua anak korban wajib segera dipindahkan ke Rumah Aman agar terhindar dari tekanan pihak mana pun dan memperoleh akses penuh terhadap berbagai layanan penanganan.
Kekhawatiran mendasar muncul karena terindikasi adanya pihak terdekat korban yang menolak kasus ini dilaporkan ke pihak berwenang. Hal ini membuka peluang tekanan hingga intimidasi yang berkelanjutan terhadap anak-anak sehingga pemindahan ke Rumah Aman menjadi langkah perlindungan yang mutlak dan tidak bisa ditunda.
Perlindungan Negara Adalah Kewajiban Mutlak
“Anak adalah aset bangsa. Karena itu, negara wajib hadir dan memberikan perlindungan hukum sepenuhnya,” tandas Yulia.
Perlindungan ini harus mencakup pemenuhan seluruh hak korban: bantuan hukum, pelayanan medis, pemenuhan gizi dan kesejahteraan, serta pengamanan menyeluruh dari ancaman pihak-pihak tertentu terutama pelaku kejahatan.
Ajak Masyarakat Mengawal Keadilan
Praktisi hukum ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, LSM, LBH, serta aktivis perlindungan perempuan dan anak di Maluku Utara untuk bersolidaritas dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Mengingat kejahatan ini diduga berlangsung selama delapan tahun secara berulang, pengawalan bersama menjadi sangat penting agar keadilan benar-benar ditegakkan dan anak-anak tidak kembali menderita.
“Kejahatan terhadap anak, apalagi dilakukan oleh keluarga sendiri dan berlangsung bertahun-tahun, adalah aib kemanusiaan yang tidak boleh dibiarkan. Pelaku harus dijerat hukum seberat-beratnya, dan negara wajib melindungi anak-anak korban dengan sepenuh hati,” demikian penegasan Yulia Pihang, S.H. yang patut menjadi perhatian seluruh pihak.








