BerandaDaerahAMDAL Tak Ditunjukkan ke Publik, JAKAT Haltim Minta PT FHT Berhenti Beroperasi

AMDAL Tak Ditunjukkan ke Publik, JAKAT Haltim Minta PT FHT Berhenti Beroperasi

Maba — Halmahera Timur kini menanggung luka baru. Di balik jargon megah “Ekosistem Baterai Hijau” dan “Hilirisasi Ekonomi”, tersembunyi satu dokumen yang sengaja ditutup-tutupi: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara milik PT Feni Halmahera Timur (PT FHT). Hal ini ditegaskan Jaringan Aktivis Komunitas Adat dan Lingkungan Halmahera Timur (JAKAT Haltim) melalui siaran persnya, Rabu, 19 Agustus 2026.

Sekretaris Jenderal JAKAT Haltim, Sisko Rijan, menuntut secara tegas kepada pihak PT FHT agar segera mempublikasikan secara terbuka seluruh dokumen AMDAL PLTU Batubara di kawasan industri tersebut. Sebab hingga kini, warga Buli tidak pernah diajak berdialog, bahkan tidak pernah diundang pada satu sosialisasi pun. Yang mereka saksikan hanyalah alat berat yang beroperasi tanpa henti, bukit yang digunduli, serta debu yang setiap hari melayang mengotori udara tempat mereka bernapas.

Ada tiga hal pokok yang menjadi sorotan mendesak pihaknya:

1. BUMN di Balik Proyek: Ibu Kandung yang Justru Meracuni Anaknya

Proyek ini bukan sekadar urusan perusahaan swasta. Ini adalah hasil konsorsium antara PT ANTAM, IBC, dan CBL di mana ANTAM maupun IBC adalah Badan Usaha Milik Negara. Uang yang dipertaruhkan adalah uang rakyat. Negara sendiri ikut menandatangani perjanjian, lalu negara sendiri pula yang membiarkan rakyatnya menanggung dampak buruknya. Ini bukan sekadar kelalaian ini pengkhianatan terhadap amanat negara untuk melindungi warganya.

2. Melanggar Dua Komitmen Internasional Sekaligus

Pertama: Mengingkari Perjanjian Paris 2015 / COP21

Indonesia telah menandatangani Perjanjian Paris, dengan komitmen resmi menurunkan emisi gas rumah kaca dan beralih menuju energi bersih. Namun PLTU batubara justru merupakan salah satu penyumbang emisi karbon terbesar di dunia. Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat: polusi dari pembangkit listrik tenaga batubara menjadi penyebab sekitar 800 ribu kematian dini setiap tahunnya di seluruh dunia. Artinya, proyek yang dirintis ANTAM–IBC–CBL ini jelas melanggar komitmen yang telah ditandatangani oleh negara sendiri.

Kedua: Mengingkari Janji Presiden Tiongkok Xi Jinping

Pada 21 September 2021, di Sidang Umum PBB ke-76, New York, Presiden Tiongkok Xi Jinping menyampaikan di hadapan dunia:

“Tiongkok akan meningkatkan dukungannya bagi negara-negara berkembang dalam mengembangkan energi ramah lingkungan dan rendah karbon, serta tidak akan lagi membangun proyek pembangkit listrik tenaga batubara baru di luar negeri.”

Faktanya? Perjanjian kerja sama baru disepakati pada 14 April 2022; transaksi penyelesaian terjadi pada akhir 2023. Ini bukan proyek lama yang tertunda ini proyek baru, dibangun setelah janji itu disampaikan. Ini bukan sekadar ketidakpedulian ini pengkhianatan nyata terhadap komitmen iklim yang terjadi secara sadar di tanah Halmahera Timur. Pemerintah Indonesia maupun pihak Tiongkok sama-sama membiarkan janji tersebut diingkari di sini.

3. Tiga Tuntutan JAKAT Haltim: Buka, Hentikan, Ganti

“Kami tidak menolak investasi. Kami menolak dibohongi. Jika benar ini disebut ‘proyek hijau’, mengapa dokumen AMDAL-nya justru disembunyikan dari warga yang paling terdampak? Jika benar tujuannya ‘energi bersih’, mengapa di dalamnya tetap ada PLTU batubara?” tegas Sisko Rijan.

JAKAT Haltim menegaskan tiga tuntutan yang tidak dapat ditawar:

1. Buka dan uji secara terbuka kepada publik seluruh dokumen AMDAL PT FHT terkait rencana pengoperasian PLTU batubara di Buli. Warga berhak mengetahui secara lengkap apa dampak yang akan mereka tanggung sebelum kerusakan menjadi permanen.

2. Batalkan pembangunan dan pengoperasian PLTU batubara tersebut. Ganti sepenuhnya dengan sumber energi yang sesungguhnya bersih panas bumi, surya, dan angin sesuai denugan janji yang pernah disampaikan kepada masyarakat.

3. ANTAM, IBC, serta Pemerintah Republik Indonesia wajib bertanggung jawab penuh. Jangan pertaruhkan kesehatan, air, tanah, dan masa depan warga Buli hanya demi keuntungan ekonomi sesaat.

“Buli bukan tempat pembuangan polusi. Buli punya laut yang jernih, hutan yang masih rimbun, serta generasi yang berhak hidup sehat. Jangan sampai masa depan anak-anak kami ditukar hanya dengan bahan baku baterai untuk mobil mewah di belahan dunia lain,” pungkas Sisko.

Rangkaian waktu perjalanan proyek ini sangat jelas:

• 14 April 2022 Ditandatangani Perjanjian Kerangka Kerja antara ANTAM dan CBL.

• 16 Januari 22 Desember 2023 Terjadi jual-beli saham PT SDA dan PT FHT.

• 28 Desember 2023 Transaksi resmi diselesaikan dengan nilai proyek mencapai USD 6 Miliar.

“Artinya: Negara ikut berperan dari awal hingga akhir. Dan dengan demikian, negara pula yang ikut bertanggung jawab atas luka yang kini mulai merembes ke tanah dan udara Buli,” tutup Sisko Rijan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru