BerandaHukumRp16 Miliar Dana Hibah KPU Tidore Diduga Bermasalah, PA-Malut Jakarta Desak Kejagung...

Rp16 Miliar Dana Hibah KPU Tidore Diduga Bermasalah, PA-Malut Jakarta Desak Kejagung Supervisi Penyidikan

Jakarta — Perkumpulan Aktivis Maluku Utara (PA-Malut) Jakarta secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024 yang bernilai Rp16 miliar langsung kepada Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Langkah hukum ini diambil guna mendesak Kejaksaan Agung melakukan pengawasan ketat dan supervisi terhadap penanganan perkara yang kini telah naik status dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.

Wakil Ketua PA-Malut Jakarta, Siraj Naufal M. Dabi Dabi, menegaskan bahwa pelaporan ke tingkat pusat ini adalah langkah strategis agar penanganan kasus tidak hanya berhenti pada prosedur formal di daerah, tetapi benar-benar diusut tuntas hingga menjangkau aktor intelektual di balik penyimpangan.

“Dana hibah memegang peran strategis dalam menjaga integritas demokrasi di daerah. Ketika tata kelola anggaran justru diselewengkan, kerugiannya tidak hanya berupa uang negara yang hilang — kepercayaan rakyat terhadap proses politik pun ikut dirusak.” ujar Siraj di Jakarta.

Penegakan Hukum Harus Konsisten dan Menyeluruh:

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menjadi bukti awal adanya indikasi penyalahgunaan wewenang serta ketidakpatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan negara. PA-Malut Jakarta menilai pengawasan langsung dari Kejaksaan Agung sangat penting agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak terjebak kepentingan sesaat.

Dalam laporan yang diserahkan kepada Jaksa Agung, organisasi ini menekankan tiga hal wajib menjadi fokus utama penyidikan:

1. Telusuri aliran dana sampai ke akarnya: Penyidik harus menelusuri setiap pergerakan uang untuk mengungkap siapa saja pihak yang sesungguhnya menikmati keuntungan dari penyimpangan ini.
2. Jangan hanya menjerat pejabat tingkat bawah: Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada Pejabat Pembuat Komitmen atau staf sekretariat saja — wajib menjangkau pihak yang memegang kebijakan tertinggi, yang memberi perintah atau menutup mata atas pelanggaran tersebut.
3. Buka informasi kepada publik: Perkembangan penanganan kasus harus disampaikan secara terbuka dan berkala, agar tidak menimbulkan spekulasi dan masyarakat dapat memantau jalannya keadilan.

Tegakkan Akuntabilitas sebagai Pelajaran Bagi Daerah:

Siraj menyampaikan bahwa dugaan penyalahgunaan dana hibah ini sekaligus memperlihatkan lemahnya pengawasan internal di lingkungan penyelenggara pemilu daerah. Dana hibah bukanlah milik perorangan — setiap rupiahnya wajib dikelola dengan prinsip transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Langkah ini adalah wujud tanggung jawab moral kami sebagai warga Maluku Utara yang peduli pada masa depan daerah. Penegakan hukum yang tegas, bersih, dan tanpa pandang bulu adalah satu-satunya cara untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan kita,” tegas Siraj.

PA-Malut Jakarta berharap Kejaksaan Agung segera mengambil alih pengawasan agar kasus ini tidak berlarut-larut, dihentikan di tengah jalan, atau dibiarkan menguap begitu saja. Rakyat berhak mengetahui ke mana perginya Rp16 miliar uang negara itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru