Ternate – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara, Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyoroti tajamnya proses pembahasan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT. Feni Halmahera Timur (FHT), yang digelar di Jakarta pada 29 Juli 2026. Proses tersebut dinilai tidak mengakomodasi prinsip partisipasi masyarakat yang terdampak secara layak.
PT. FHT merupakan anak perusahaan PT. ANTAM yang mengelola proyek Pabrik Feronikel di kawasan Buli, Kabupaten Halmahera Timur. Selama beroperasi, perusahaan ini kerap menuai catatan kritis terkait dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sehingga menumpuk sejarah kelam dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Ketiadaan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan maupun pembahasan AMDAL berpotensi melahirkan kerusakan lingkungan yang tidak terkendali, serta memicu konflik sosial berkepanjangan baik konflik horizontal di tengah masyarakat maupun konflik vertikal antara warga dengan perusahaan maupun pemerintah.
Kondisi ini membuktikan dugaan bahwa pengelolaan tambang PT FHT berjalan tanpa kendali yang memadai dan terus menyumbang persoalan. Hal ini diperparah dengan keputusan pembahasan AMDAL yang dilakukan jauh di Jakarta; langkah ini sekaligus menampakkan kelemahan mendasar pada kajian tersebut serta minimnya dukungan terhadap pengawasan jangka panjang.
“Pembahasan AMDAL PT FHT di Jakarta nyata-nyata merupakan upaya menghindari partisipasi perwakilan dari 10 desa yang masuk dalam lingkar wilayah tambang. Bukannya mencari jalan keluar yang baik, PT FHT justru memancing tekanan publik dan menunjukkan ketidakprofesionalan dalam membahas dokumen lingkungan yang seharusnya terbuka. Masyarakat yang terdampak sama sekali tidak memegang salinan dokumen, tidak memiliki akses terhadap data teknis, maupun ruang yang setara untuk menyampaikan keberatan. Secara tidak langsung, PT FHT telah mencederai prinsip tanggung jawab dan pengelolaan pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Arshyl Made, perwakilan FORMAPAS Malut.
Kerugian akibat aktivitas tambang kerap dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar lokasi, diperburuk oleh minimnya keterbukaan informasi dari perusahaan terkait dokumen lingkungan. Padahal, AMDAL adalah dokumen yang memiliki kedudukan sangat penting dalam kegiatan pertambangan, yang memuat analisis potensi kerusakan ekologis sekaligus rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Partisipasi publik dalam pengawasan dan penyusunan AMDAL merupakan elemen dasar sekaligus kunci penyusunan kajian lingkungan yang akurat dan efektif. Keterlibatan masyarakat seharusnya dilakukan sedini mungkin mulai dari tahap perencanaan, penentuan lingkup kajian, penelaahan dokumen, hingga pemantauan pasca beroperasi dengan melibatkan perwakilan yang luas dan utuh dari seluruh pihak yang berkepentingan. Partisipasi yang luas menjadi jembatan penting untuk menjembatani kesenjangan antara pemangku kebijakan dengan masyarakat yang merasakan dampak langsung dari proyek tersebut.
Merespons ketidaktransparanan dalam proses sosialisasi dan pembahasan AMDAL ini, Pengurus Besar FORMAPAS Malut berencana melaporkan dugaan maladministrasi tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia. Laporan akan ditujukan juga kepada Dinas Lingkungan Hidup maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kelalaian pengawasan terhadap hak partisipasi publik, serta ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan pelanggaran hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik, sehat, dan hak atas informasi.
Seluruh sikap dan langkah ini diambil demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana dijunjung tinggi dalam sistem demokrasi. Hal ini harus didukung dengan prinsip transparansi, keterbukaan informasi, partisipasi publik yang bermakna, kesetaraan, akuntabilitas, pengelolaan sumber daya yang efektif, serta pengendalian terhadap segala bentuk praktik korupsi.








