BerandaDaerahBertahun Ditangani Kejati Malut Mandek, GPM Desak Kejagung RI Ambil Alih Kasus...

Bertahun Ditangani Kejati Malut Mandek, GPM Desak Kejagung RI Ambil Alih Kasus Kapal Billfish

Ternate – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali mendesak Kejaksaan Agung RI turun tangan langsung mengawasi dan menyelidiki penanganan dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal jenis Billfish di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara. Langkah ini diambil karena proses penyidikan yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan kemajuan berarti selama bertahun-tahun.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini Senin (26/7/2026), GPM menyoroti belum adanya penetapan tersangka hingga saat ini, padahal perkara tersebut telah menjadi sorotan masyarakat luas. Kondisi ini makin menimbulkan keraguan publik atas efektivitas penegakan hukum dalam menuntaskan penyalahgunaan keuangan negara.

Sekretaris GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, menjelaskan kasus ini bermula dari proyek pengadaan dua unit kapal pancing untuk mendukung pelaksanaan Widi International Fishing Tournament (WIFT) tahun 2017. Proyek dikerjakan oleh CV Mandiri Makmur dengan nilai kontrak mencapai Rp5.906.208.000.

Saat proyek berjalan, Abdullah Assagaf menjabat sebagai Kepala Bidang Tangkap DKP Maluku Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan Paul Liang bertindak selaku Direktur CV Mandiri Makmur sebagai pelaksana pekerjaan.

“Kasus ini sudah bergulir cukup lama di Kejati Maluku Utara, namun hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut,” tegas Yuslan.

Atas kondisi tersebut, GPM meminta Kejagung segera melakukan supervisi penuh terhadap penyidikan yang sedang berjalan, guna memastikan proses berlangsung profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Organisasi ini juga mendesak agar hasil pemeriksaan yang telah dilakukan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jika alat bukti sudah cukup dan memenuhi syarat, maka pihak yang diduga bertanggung jawab harus segera ditetapkan tersangka dan dimintai pertanggungjawaban. Masyarakat berhak tahu perkembangan kasus ini, keterbukaan informasi mutlak diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru