BerandaOpiniDi Balik Kilau Nikel Halmahera, Ada Luka yang Tak Terlihat

Di Balik Kilau Nikel Halmahera, Ada Luka yang Tak Terlihat

Oleh : Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi)

Kekayaan alam seharusnya menjadi jalan menuju kesejahteraan. Namun, kenyataan yang terjadi di Halmahera Tengah, Maluku Utara, justru memunculkan pertanyaan besar. Mengapa daerah yang kaya nikel masih menghadapi persoalan lingkungan, pelayanan dasar, dan kesejahteraan masyarakat?

Memasuki usia ke-36 tahun pada 31 Oktober 2026, Kabupaten Halmahera Tengah dihadapkan pada ironi pembangunan. Investasi pertambangan terus berkembang, kawasan industri semakin luas, tetapi masyarakat masih menyuarakan persoalan ekologis dan kemanusiaan.

Pada 1 November 2026, Himpunan Pelajar Mahasiswa Halmahera Tengah (HIPMA Halteng) Jabodetabek menyuarakan keprihatinan melalui kampanye bertajuk 36 Tahun Halmahera Tengah: Masih Berhadapan dengan Krisis Ekologis dan Kemanusiaan.

Mereka menyampaikan enam tuntutan, mulai dari penyelesaian krisis lingkungan, pengusutan kasus pembunuhan di Patani, pemerataan listrik dan komunikasi, jaminan kesehatan, perluasan akses pendidikan tinggi, hingga penghentian penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) baru serta evaluasi izin yang telah diterbitkan.

Tuntutan tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya investasi dan pertumbuhan ekonomi. Pembangunan seharusnya menjamin kehidupan rakyat yang aman, sehat, dan sejahtera.

Lantas, untuk siapa sebenarnya kekayaan nikel Halmahera dikelola?

Ketika Kekayaan Alam Menjadi Ladang Keuntungan

Persoalan Halmahera Tengah bukan sekadar masalah pencemaran lingkungan. Ada persoalan mendasar mengenai arah pembangunan dan sistem pengelolaan kekayaan alam.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada 2025, sektor pertambangan dan penggalian Halmahera Tengah tumbuh 45,39%, sedangkan industri pengolahan tumbuh 77,29%. Namun, tingkat kemiskinan Halmahera Tengah masih mencapai 9,16%, lebih tinggi dibandingkan rata-rata Provinsi Maluku Utara sebesar 5,81%.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi belum otomatis menjamin pemerataan kesejahteraan.

Kerusakan lingkungan juga bukan sekadar kekhawatiran.

Dalam laporan yang diterbitkan pada 17 Januari 2024, Climate Rights International (CRI) mengungkap berbagai dampak pertambangan dan industri nikel di Halmahera, mulai dari penggundulan hutan, pencemaran air dan udara, hingga persoalan hak masyarakat adat.

Laporan tersebut disusun berdasarkan wawancara terhadap 45 warga yang terdampak aktivitas industri nikel.

Temuan lebih mengkhawatirkan disampaikan Nexus3 Foundation bersama Universitas Tadulako pada 26 Mei 2025. Penelitian mereka menemukan kandungan merkuri dan arsenik pada ikan dari Teluk Weda. Dari 46 responden yang diperiksa, sebanyak 47% memiliki kadar merkuri dalam darah melampaui nilai acuan penelitian, sedangkan 32% melampaui nilai acuan arsenik.

Temuan tersebut menunjukkan adanya risiko kesehatan yang membutuhkan penyelidikan dan penanganan serius.

Sementara itu, Mongabay pada 11 Agustus 2024 memberitakan hasil pengujian Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) yang menemukan kandungan nikel di Sungai Ake Doma sebesar 4,55 mg/L, Sungai Wosia 4,37 mg/L, dan Sungai Kobe 4,84 mg/L. Angka tersebut melampaui nilai pembanding 0,5 mg/L yang digunakan dalam laporan.

Aktivis JATAM, Julfikar Sangaji, sebagaimana dikutip dalam laporan CRI pada Juni 2025, turut menyoroti persoalan pemulihan lingkungan dan banjir yang terus terjadi di kawasan terdampak pertambangan.

Bahkan, pada 10 Agustus 2026, DPRD Halmahera Tengah menerima keluhan masyarakat Weda Tengah mengenai debu industri dan dugaan korosi atap rumah akibat aktivitas industri.

Berbagai temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar janji pembangunan berkelanjutan.

Mengapa persoalan tersebut terus berulang?

Dalam kritik terhadap sistem kapitalisme sekuler, akar persoalannya terletak pada orientasi ekonomi yang menjadikan keuntungan dan pertumbuhan modal sebagai ukuran utama keberhasilan.

Kekayaan alam diperlakukan sebagai komoditas ekonomi. Negara memberikan ruang kepada pemilik modal untuk mengelola sumber daya, sementara perlindungan lingkungan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat berisiko terpinggirkan.

Sekularisme juga dikritik karena memisahkan pengaturan kehidupan dari tuntunan agama. Akibatnya, kebijakan ekonomi dapat kehilangan landasan moral yang menempatkan keselamatan manusia sebagai tanggung jawab utama.

Ketika keuntungan menjadi prioritas, kerusakan alam berisiko dianggap sebagai biaya yang harus ditanggung demi pertumbuhan ekonomi.

Padahal, keuntungan industri tidak boleh dibayar dengan hilangnya sumber air, rusaknya hutan, tercemarnya laut, dan terganggunya kesehatan masyarakat.

Sungguh ironis apabila daerah yang menghasilkan kekayaan tambang melimpah masih menghadapi persoalan pemerataan listrik, air bersih, pendidikan, dan pelayanan kesehatan.

Apa artinya pertumbuhan ekonomi yang tinggi jika masyarakat harus menanggung risiko kerusakan lingkungan dalam jangka panjang?

Inilah persoalan mendasar yang harus dijawab. Kekayaan alam tidak boleh hanya memperbesar keuntungan pemilik modal, sementara masyarakat menerima dampak buruknya.

Kekayaan Alam untuk Kesejahteraan Rakyat

Islam memiliki prinsip pengelolaan kekayaan alam yang menempatkan kemaslahatan masyarakat sebagai tujuan utama.

Dalam pandangan Islam, kekayaan alam bukan sekadar komoditas untuk diperjualbelikan, melainkan amanah Allah Swt. yang harus dikelola secara adil dan bertanggung jawab.

Rasulullah saw. bersabda:

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Hadis tersebut menjadi salah satu landasan konsep kepemilikan umum dalam ekonomi Islam.

Dalam pemikiran ekonomi Islam, tambang dengan kandungan sangat besar dapat dikategorikan sebagai kepemilikan umum. Pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara untuk kepentingan masyarakat, bukan diserahkan kepada segelintir pihak demi keuntungan pribadi.

Hasil pengelolaan kekayaan alam harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, listrik, air bersih, infrastruktur, dan pelayanan publik.

Islam juga melarang manusia melakukan kerusakan di bumi.

Allah Swt. berfirman:

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf: 56).

Ayat tersebut menegaskan bahwa kegiatan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian alam dan keselamatan manusia.

Dalam sejarah kepemimpinan Islam, Khalifah Umar bin Khattab dikenal memperhatikan pengelolaan harta publik melalui Baitulmal dan menempatkan pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai tanggung jawab penguasa.

Sementara itu, Khalifah Umar bin Abdul Aziz dikenal melalui berbagai riwayat sejarah sebagai pemimpin yang memperbaiki pengelolaan keuangan negara, menekan penyalahgunaan kekuasaan, serta memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

Prinsip kepemimpinan tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan merupakan amanah untuk mengurus rakyat, bukan sarana memperkaya kelompok tertentu.

Untuk Halmahera Tengah, penyelesaian persoalan harus dilakukan secara menyeluruh. Izin pertambangan perlu dievaluasi, pelanggaran lingkungan harus ditindak, kawasan yang rusak wajib dipulihkan, dan masyarakat harus memperoleh jaminan kesehatan serta pelayanan dasar yang layak.

Namun, penyelesaian teknis saja tidak cukup apabila orientasi pengelolaan kekayaan alam tetap mengutamakan keuntungan di atas kepentingan rakyat.

Karena itu, dalam perspektif Islam, diperlukan perubahan mendasar menuju sistem pengelolaan sumber daya berdasarkan syariat, dengan negara bertanggung jawab menjaga kepemilikan umum, mendistribusikan manfaatnya secara adil, serta melindungi manusia dan lingkungan.

Halmahera Tengah tidak kekurangan kekayaan alam. Yang dibutuhkan adalah pengelolaan yang benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Jangan sampai nikelnya terus dikeruk, keuntungan terus mengalir, tetapi rakyat hanya diwarisi tanah yang rusak, air yang tercemar, dan masa depan yang semakin sulit.

Sebab, pembangunan sejati bukan tentang seberapa banyak kekayaan yang berhasil dikeluarkan dari perut bumi, melainkan seberapa besar kesejahteraan yang dapat dirasakan rakyat tanpa menghancurkan kehidupan generasi mendatang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru