BerandaHukumTersangka Sudah Ditetapkan Lalu Kabur, Yulia Pihang: Polsek Wasilei Selatan Wajib Segera...

Tersangka Sudah Ditetapkan Lalu Kabur, Yulia Pihang: Polsek Wasilei Selatan Wajib Segera Tangkap DPO

Maba – Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Wasilei Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, kini menjadi sorotan tajam. Laporan yang diajukan keluarga korban sejak Mei 2026 belum menampakkan penyelesaian, karena tersangka yang telah ditetapkan justru melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum korban, Yulia Pihang, S.H., dalam pernyataan resminya, Rabu (30/9/2026), mendesak Polsek Wasilei Selatan segera memburu dan menangkap tersangka agar diproses hukum secara adil dan tuntas.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polsek Wasilei Selatan yang telah melakukan penyelidikan hingga menetapkan tersangka. Namun fakta bahwa tersangka kini melarikan diri dan belum ditangkap sama sekali tidak dapat dibiarkan,” tegas Yulia.

Ia menegaskan kasus ini telah berjalan hampir lima bulan, sementara keluarga korban terus menanti kepastian hukum.

“Tersangka telah dinyatakan sebagai DPO. Kami minta aparat segera bertindak, jangan sampai laporan ini hanya menjadi tumpukan berkas di meja penyidik,” ujarnya.

Yulia menambahkan bahwa setiap laporan masyarakat, terutama kasus pidana berat seperti ini, adalah tanggung jawab kepolisian untuk diselesaikan sesuai undang-undang.

“Kami menghargai kinerja awal penyidik. Namun keberadaan tersangka yang menghilang wajib ditindaklanjuti segera. Masyarakat berhak melihat penegakan hukum yang nyata, bukan sekadar penetapan status tanpa penyelesaian,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru