BerandaHukumDugaan Monopoli Proyek Pemda Halsel, LIRA Malut: Uang Rakyat Tak Boleh Dikuasai...

Dugaan Monopoli Proyek Pemda Halsel, LIRA Malut: Uang Rakyat Tak Boleh Dikuasai Sekelompok Orang

Labuha – Praktik penguasaan tujuh paket proyek pemerintah oleh satu perusahaan konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemda Halsel) diduga kuat melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Kurang Sehat. Hal ini memicu sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara.

Ketua LIRA Malut, Said Alkatiri, dalam pernyataan resminya Selasa (29/9/2026), menegaskan proyek yang dibiayai uang rakyat tidak boleh didominasi hanya oleh satu pihak atau kelompok tertentu.

“Tujuh paket proyek di tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda, namun dimenangi oleh satu perusahaan yang sama — ini patut dipertanyakan. Bagaimana mekanisme pelelangan yang dilakukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Halsel?” tegas Said.

Total nilai proyek tersebut mencapai Rp5.538.775.830. Menurut Said, penguasaan proyek senilai itu oleh satu perusahaan mengindikasikan adanya kemungkinan proses lelang yang diatur atau dimainkan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.

“Apabila terindikasi adanya praktik curang atau permainan kotor, Aparat Penegak Hukum wajib memanggil dan memeriksa setiap pihak yang terlibat,” tambahnya.

Oleh karena itu, LIRA Malut mendesak Kepolisian dan Kejaksaan segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan. Langkah ini dianggap penting guna menjamin kepastian hukum sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran rakyat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru