BerandaHukumDilaporkan Warga atas Dugaan Pelecehan, LIRA Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa...

Dilaporkan Warga atas Dugaan Pelecehan, LIRA Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Kades Indong

Labuha – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara mendesak Polres Halmahera Selatan agar segera menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan yang menyeret Kepala Desa Indong, Kecamatan Mandioli Utara, dan tidak membiarkan perkara ini menggantung tanpa kejelasan.

Ketua LIRA Malut, Said Alkatiri, menyampaikan hal tersebut kepada awak media, Senin (28/9/2026). Ia menegaskan aparat penegak hukum wajib melakukan pendalaman perkara secara profesional, transparan, dan objektif atas laporan yang telah disampaikan pihak korban.

Diketahui, Kepala Desa Indong telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada 19 September 2026. Laporan tercatat dengan nomor STPL/541/IX/2026/SPKT, berkaitan dengan dugaan pengancaman, pelecehan, serta pencemaran nama baik terhadap seorang warga.

“Laporan masyarakat tidak boleh berhenti sekadar di meja administrasi. Polisi wajib memberikan kepastian kepada korban dan publik bahwa setiap laporan ditangani secara serius. Jangan sampai muncul kesan proses berjalan lambat hanya karena yang dilaporkan adalah pejabat desa,” tegas Said.

Menurutnya, perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut pemimpin desa yang seharusnya menjadi teladan, menjaga etika, serta memberi rasa aman bagi warga yang dipimpinnya.

Kendati demikian, LIRA tetap menegaskan proses hukum harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Kebenaran atas tuduhan harus ditetapkan berdasarkan pemeriksaan saksi, alat bukti, dan fakta hukum yang sah.

“Kami tidak meminta polisi menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta hukum berjalan. Periksa semua pihak, dalami bukti, dengarkan keterangan korban maupun terlapor, lalu putuskan berdasarkan hukum,” ujar Said.

LIRA juga meminta Polres Halmahera Selatan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sesuai prosedur yang berlaku. Langkah ini penting agar korban memperoleh keadilan dan masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi.

Terlebih, Polres Halmahera Selatan baru saja melakukan sosialisasi penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mendorong masyarakat berani melapor.

“Jangan hanya sosialisasi. Ketika laporan masuk, publik ingin melihat hukum benar-benar bekerja. Kami berharap penyidik Satreskrim Polres Halsel segera mengambil langkah hukum yang diperlukan secara profesional dan akuntabel,” pungkas Said.

Intinya sederhana: laporan sudah diterima, maka proses harus berjalan. Korban berhak mendapat kepastian hukum, sementara terlapor juga berhak atas perlakuan yang adil. Jangan biarkan perkara ini tertahan tanpa kejelasan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru