BerandaDaerahDPD LSM LIRA Morotai Nyatakan Sikap Dukung Kebijakan Bupati Rusli

DPD LSM LIRA Morotai Nyatakan Sikap Dukung Kebijakan Bupati Rusli

Daruba – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Pulau Morotai, nyatakan sikap mendukung langkah Bupati H. Rusli Sibua, terkait rencana pemeriksaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) melalui Inspektorat.

Ketua DPD LSM LIRA Pulau Morotai, Ismun Kofia, kepada media ini Minggu (27/4), menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Bupati Morotai, dalam upaya mengawal dan mengawasi penggunaan DD dan ADD, di 88 Desa yang tersebar di Pulau Morotai.

“Menurut kami langkah Bupati ini merupakan sebuah langkah yang tepat, dimana DD dan ADD ini harus diawasi secara ekstra sehingga penggunaannya tidak melenceng dan harus tepat sasaran, agar pemanfaatannya benar-benar berdampak baik untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Desa,” pungkasnya.

Lanjut, Ismun, langkah Bupati ini sangat tepat sesuai dengan visi misi atau Asta cita pemerintah Prabowo- Gibran, atas upaya pemberantasan korupsi, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor: 19 tahun 2019 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi keuangan Negara, serta UU no 31 tahun 1999 yang menjadi dasar hukum utama dalam menindak tindak pidana korupsi, termasuk korupsi DD dan ADD.

“Selain itu dalam Undang-Undang (UU) Desa Nomor: 6 tahun 2014, cukup jelas mengatur norma hukum bagi kepala desa, untuk taat dan tunduk pada norma hukum terutama menjalankan sistem pengelolaan DD dan ADD, yang transparansi, keterbukaan dan memiliki kepastian hukum yang jelas,” beber Ismun.

Ismun, menambahkan bahwa DD dan ADD ini ada untuk kepentingan pembangunan, ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan kepala desa dan kroni-kroninya.

“Olehnya itu kami mengajak semua masyarakat khusunya masyarakat Pulau Morotai dan jajaran stakeholder, untuk turut serta mengawasi Kepala Desa dalam hal pengelolaan DD dan ADD, sehingga tidak terjadi penyelewengan keuangan negara,” terang Ismun.

Ismun, juga dengan tegas meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Pulau Morotai, agar menindak tegas para kepala desa yang terindikasi melakukan penyelewengan DD dan ADD.

“Kami berharap kepada pihak Kejari dan Polres Pulau Morotai, agar setiap laporan pengaduan masyarakat terkait dengan penyelewengan DD dan ADD, yang dilakukan oleh kepala desa untuk di proses hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sehingga ada efek jerah bagi pelaku Tipikor khusunya kepala desa,” tutup Ismun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru