Jailolo – Terkait dengan tudingan pungutan liar (Pungli), yang dialamatkan ke Organda Moda angkutan khusus lintas Halmahera Barat (Halbar), dibantah oleh Wakil Ketua Organda, Hong.
Hong, kepada media ini Rabu (23/4) menyampaikan bahwa tudingan Pungli yang dialamatkan ke pihaknya, sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media online sebelumnya, ini tidak benar adanya sebab pihaknya tidak pernah melakukan pungli dimaksud.
“Jadi yang mengatakan ada pungutan liar yang dilakukan oleh pihak Organda ke sopir lintas angkutan khusus, dengan nilai 250 ribu rupiah hingga 5 juta rupiah ini tidak benar, apalagi dengan alasan pungutan tersebut untuk biaya masuk kendaraan,” tegas Hong.
Lanjut, Hong, uang yang diberikan oleh para sopir luar daerah ini berdasarkan kesepakatan bersama oleh anggota Organda, didasari dengan Surat Kesepakatan Bersama (SKB), dan uang tersebut masuk ke Kas Organisasi bukan ke kantong pribadi.
Hong, menjelaskan bahwa uang 5 juta rupiah tersebut, merupakan biaya pendaftaran anggota baru Organda Moda Angkutan Khusus Lintas.
“Sementara untuk pembatasan jumlah unit kendaraan angkut kopra dilakukan, dikarenakan adanya keterbatasan muatan kopra di Halbar. Olehnya itu harus ada pengaturan jumlah kendaraan yang beroperasi,” pungkas Hong.
Hong, menegaskan keberadaan Organda Moda Angkutan Khusus Lintas ini bertujuan menertibkan unit yang beroperasi, mengontrol pemuatan kopra di setiap relasi, dan memfasilitasi kehadiran kapal Ferry swasta di Pelabuhan Jailolo untuk kepentingan masyarakat.
“Untuk dana Kas organisasi, ini digunakan dalam hal membantu anggota yang sakit atau mengalami musibah, memberikan THR Natal dan Lebaran, serta menjalin kerjasama dengan pengusaha kopra untuk mendatangkan kapal Ferry swasta,” beber Hong.
Hong, menambahkan kerjasama ini, berlangsung sudah cukup lama dan ini melibatkan distribusi kopra dan barang kebutuhan pokok, untuk melayani kebutuhan sehari-hari masyarakat Halbar dan sekitarnya.
Lebih lanjut, Hong, menegaskan bahwa tidak ada juga penekanan maupun intimidasi oleh pihaknya, terhadap para sopir lintas angkutan khusus sebagaimana yang diberitakan oleh media online makuhida.com, yang ditayang pada Selasa, 22 April 2025 kemarin.
Olehnya itu kami berharap Pemerintah Daerah Halmahera Barat, agar mendukung Organda Moda Angkutan Khusus Lintas, selama kegiatannya masih tetap sesuai dengan hukum dan peraturan pemerintah, yang berlaku saat ini,” tutup Hong.