BerandaDaerahLSM LIRA Desak Polda Malut Tutup Tambang Ilegal di Wilayah Malut

LSM LIRA Desak Polda Malut Tutup Tambang Ilegal di Wilayah Malut

Ternate – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak Polda Malut dalam hal ini Kapolda, agar segera memerintahkan jajarannya untuk menutup tambang ilegal di wilayah Malut.

Ketua DPW LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, S.Pd, kepada media ini Minggu (27/4), menyampaikan bahwa beroperasinya sejumlah tambang ilegal di wilayah Malut, ini cukup meresahkan masyarakat khusunya masyarakat disekitar lokasi pertambangan dimaksud.

“Tambang Emas Ilegal ( PETI) yang beroperasi pada sejumlah titik di wilayah Malut, cukup berdampak buruk atas ke berlangsung hidup lingkungan sekitar, terutama bahaya banjir dan longsor yang terus mengancam kehidupan masyarakat di seputaran tambang ilegal dimaksud,” pungkas Said.

Lanjut, Said, tambang emas ilegal ini memiliki dampak negatif yang cukup luas, terhadap lingkungan, masyarakat maupun ekonomi. Belum lagi resiko kecelakaan yang harus dihadapi para penambang begitu tinggi, dikarenakan lokasi tambang tidak berizin ini tentu tidak memiliki SOP yang sefti.

“Dampak pertambangan ilegal terhadap lingkungan ini meliputi kerusakan ekosistem, pencemaran air dan tanah, serta hilangnya keanekaragaman hayati. Selain itu ada juga dampak negatif yang akan diterima masyarakat, yakni penggusuran, konflik sosial serta kesehatan,” beber Said.

Pada prinsipnya lanjut, Said, PETI ini telah di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, selanjutnya di atur dalam UU Nomor: 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Sangat disayangkan lagi ada pemasok bahan sianida atau bahan beracun, yang dibiarkan terjual bebas di wilayah Malut, khusus di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), seperti bahan merkuri yang telah dengan jelas di larang penggunaannya, oleh pemerintah berdasarkan UU Nomor: 9 tahun 2008, tentang bahan kimia yang berbahaya dan beracun (BKB),” terangnya.

Olehnya itu, Said, dengan tegas mendesak Kapolda Malut, untuk mengeluarkan perintah kepada seluruh Kapolres di 10 Kabupaten/Kota, agar segera menutup tambang emas ilegal di wilayah mereka masing-masing, serta menindak tegas para oknum yang terlibat dalam pemasok bahan kimia berupa sianida dan lainya.

“Secara kelembagaan kami meminta kepada Kapolda Malut, untuk memerintahkan para Kapolres Kabupaten/Kota se-Malut, agar menutup tambang-tambang liar di wilayah Malut, jika para Kapolres tidak menjalankan perintah Kapolda, maka LSM LIRA Malut akan mendesak Kapolri agar mencopot jabatan para Kapolres yang bandel dimaksud,” tegas Said.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru