Daruba – Ketua Fraksi Kebangkitan Nurani Nasional (KNN), Moh Akbar Mangoda, menyoroti kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, terkait dengan pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pulau Morotai.
Kepada media ini, Jum’at (25/4), Akbar, mengungkapkan bahwa pengangkatan Direksi PDAM Pulau Morotai cacat prosedural, pasalnya pengangkatan ini di duga melanggar syarat wajib, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satu ketentuan yang dilanggar yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI, Nomor: 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM, sebagaimana tertuang dalam Paragraf I pasal 4 poin (a,b,c,d dan g),” beber Akbar.
Selain itu lanjut, Akbar, pengangkatan Direksi PDAM ini juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kab. Pulau Morotai, Nomor: 4 tahun 2012 tentang pendirian PDAM Pulau Morotai, yang tertuang dalam paragraf I pasal 10 poin (a,b,c,d dan g).
“Jadi kalaupun Pemda berdalil bahwa pengangkatan Direksi ini hanya untuk sementara waktu, pun tetap tidak bisa karena bertentangan pula dengan Permendagri, Nomor: 2 tahun 2007 pada paragraf 3 pasal 11 poin (1),” pungkas Akbar.
Akbar, menjelaskan bahwa didalam paragraf 3 Pasal 11 poin (1), Permendagri Nomor: 2 tahun 2007, telah dengan jelas menekankan bahwa, “Apabila sampai berakhirnya masa jabatan Direksi, pengangkatan Direksi baru masih dalam proses penyelesaian, Kepala Daerah dapat menunjuk/mengangkat Direksi yang lama atau seorang Pejabat Struktural PDAM sebagai pejabat sementara”.
“Soal pengangkatan Direksi PDAM, itu menjadi kewenangan Bupati, akan tetapi sebagai kepala daerah maka Bupati juga tidak bisa mengabaikan norma-norma hukum yang suda di atur dan ditetapkan, baik itu berupa Permendagri mampu Perda,” ujar Akbar.
Olehnya itu, Akbar, meminta agar Bupati dapat mempertimbangkan kembali, atas kebijakannya terkait dengan pengangkatan Direksi PDAM tersebut, dikarenakan masala air bersih di Morotai, ini sangat kompleks sehingga kepala Direksi yang di tunjuk harus benar-benar memenuhi syarat kompetensi.
Lebih lanjut, Akbar, yang juga merupakan anggota komisi II DPRD Pulau Morotai, yang bermitra langsung dengan PDAM ini, juga mengkritisi soal rencana kebijakan pemerintah terkait dengan PDAM prabayar.
Menurut kami, pemerintah bisa saja membebani pelanggan PDAM untuk bayar, namun PDAM juga harus bertanggung jawab untuk memastikan kualitas air, yang disuplai ke pelanggan harus memiliki standar untuk bisa di konsumsi. Sehingga PDAM itu benar-benar perusahan daerah air minum, bukan perusahan daerah air mandi. Dikarenakan hingga hari ini air di PDAM hanya bisa dipakai untuk mandi dan tidak bisa di konsumsi,” tutup Akbar.