Ternate – Penetapan Siti Sakinah Kasturian, selaku Formateur Ketua umum (Ketum) Kohati HMI Cabang Ternate Periode 2025-2026, dinilai telah mencederai Pedoman Dasar Kohati (PDK), yang ditetapkan di Pontianak pada Musyawarah Nasional tahun 2024 silam.
Ketum Kohati HMI Cabang Ternate, Aisun Salim, kepada media ini Minggu (2/3), menyampaikan bahwa hasil Musyawarah Kohati Cabang (Muskocab) ke XXXIV, yang menetapkan saudari, Siti Sakinah Kasturian, selaku Formateur Ketum Kohati HMI Cabang Ternate, ini merupakan sebuah pelanggaran luar biasa.
“Hal ini dikarenakan penetapannya inprosedural dan tidak sesuai dengan perintah konstitusi, yang merupakan pedoman organisasi dimana wajib dipatuhi oleh setiap kader yang berproses di himpunan hijau hitam ini,” pungkas Aisun.
“Aisun, pun menjelaskan poin-poin yang menguatkan bahwa kandidat atas nama, Siti Sakinah Kasturian, tidak memenuhi syarat materil maupun formil selaku Formateur hasil Muskohcab, sebagai berikut;
1. Pelaksanaan Muskohcab yang menetapkan, Siti Sakinah Kasturian, sebagai Formateur dilaksanakan secara sepihak tanpa sepengetahuan Ketum Kohati HMI Cabang Ternate, selaku penanggung jawab Muskohcab HMI, ditingkat Cabang dimana Ketua Umum Kohati HMI Setingkat (Vide PDK Hasil Munaskoh Pontianak Pasal 13 Ayat 1).
2. Pelaksanaan Muskohcab ke XXXIV oleh Kohati HMI Cabang Ternate, baru sampai pada tahapan Pleno 1 sejak tanggal 26 Februari 2025 dan dilanjutkan pada tanggal 27 Februari. Namun karena dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan, sebagai bagian dari HMI yaitu organisasi yang berasaskan Islam (Vide Hasil-hasil Kongres Pontianak Anggaran Dasar HMI Pasal 3), Steering Committee melalui rapat internalnya menetapkan waktu Muskohcab ditunda untuk sementara waktu dan akan diinfokan kembali kelanjutannya.
3. Meski telah ada pemberitahuan dari Penanggung Jawab Muskohcab, Pimpinan Sidang beserta beberapa peserta musyawarah tetap melaksanakan Muskohcab, dan telah menghilangkan beberapa agenda acara sebagaimana telah disepakati, yakni melaksanakan rangkaian Muskohcab tanpa adanya Pleno 2 dan Pleno 3. Dimana dalam penetapan Formateur ketua umum dianggap sah apabila Pengurus Kohati HMI Setingkat telah menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan selanjutnya dinyatakan demisioner (Vide PDK Hasil Munaskoh Pontianak Pasal 14 Ayat 1)
4. Diduga kuat Penetapan Formateur Ketua Umum yang dilakukan secara sepihak, ini tidak mencerminkan identitas Kohati sebagai lembaga yang dibentuk untuk mewujudkan Muslimah Berkualitas Insan Cita (Vide PDK Hasil Munaskoh Pontianak Pasal 3). Hal tersebut dilihat dari pelaksanaan Pemilihan pada Muskohcab, yang cenderung tidak mengedepankan kualitas akademik yaitu bersandar pada rasionalitas pada setiap aktivitas organisasi termasuk dalam agenda Muskohcab ke XXXIV HMI Cabang Ternate.
5. Saudari Roswita Hendrawati Soleman dan Saudari Faujia Raden, sebagai pelaku utama yang merendahkan sekaligus menjatuhkan marwah Kohati, dan harus ditindak keras melalui rekomendasi pada sidang pleno 3 sebagai anggota HMI yang wajib mendapatkan sanksi organisasi.
6. Selaku Penanggung Jawab Muskohcab ke XXXIV HMI Cabang Ternate merasa kecewa, atas tindakan penghianatan terhadap PDK sebagai landasan operasional organisasi, dan berharap kepada seluruh pihak yang terlibat segera mengembalikan marwah organisasi dengan berpedoman pada aturan-aturan organisasi.
7. Bahwa pelaksanaan muskohcab akan diinfokan secara resmi melalui Koordinator Steering Committee.
Sementara itu, Julianti Umabaihi, selaku Koordinator Steering Committee Muskohcab, berpandangan bahwa hasil muskohcab yang menetapkan Siti Sakinah Kasturian sebagai Formateur Ketua Umum dinilai inkonstitusional.
“Selain itu kami juga menilai bahwa kesalahan yang dilakukan pada Muskohcab tersebut, juga merupakan bagian dari intervensi sejumlah senior HMI Cabang Ternate, yang diduga kuat ini dilakukan atas perintah beberapa pengurus Kohati PB HMI, yang memiliki kepentingan pada Musyawarah Nasional yang akan datang,” terang Julianti.
Lebih lanjut, Julianti, meminta dengan tegas agar hal ini dapat menjadi perhatian serius Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), terutama Ketum Kohati PB HMI untuk memberikan teguran keras kepada oknum-oknum senior, terutama pengurus Kohati PB HMI yang diduga telah menggunakan kapasitasnya, dan ikut campur urusan Muskohcab tersebut.