BerandaDaerahDemi Mengejar Target, Badan Jalan Dijadikan Area Parkir Oleh Dishub Ternate

Demi Mengejar Target, Badan Jalan Dijadikan Area Parkir Oleh Dishub Ternate

Ternate – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, ugal-ugalan menempatkan titik area parkir hingga badan jalan pun digunakan sebagai area parkir. Hal ini diduga dilakukan oleh pihak Dishub demi mengejar target, dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pantauan media ini, Kamis (10/10), badan jalan yang digunakan sebagai area parkir terjadi diseputaran jalan utama tepatnya di depan pasar Higenis Kota Ternate, dimana pihak Dishub menggunakan kurang lebih seper dua badan jalan, pada jalan utama tersebut sebagai area parkir kendaraan roda dua maupun roda empat.

Hal ini jika ditinjau dari sisi aturan maka Dishub Ternate, secara normatif telah menyalahi peraturan sebagaimana yang telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, yang tertuang dalam pasal 38, “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.

Olehnya itu hal ini harus menjadi perhatian serius dari pihak Komisi III DPRD Kota Ternate, sebagai mitra kerja agar memanggil Kadishub Ternate, guna dimintai keterangan dan atau penjelasan terkait dengan penggunaan seper dua badan jalan raya, sebagai lahan parkir untuk kendaraan bermotor dimaksud.

“Bila perlu Komisi III DPRD Kota Ternate meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, guna memanggil dan memeriksa Kadishub Ternate, sebagai bentuk pencegahan terjadinya tindak pidana pungutan liar (Pungli), pada pemanfaatan badan jalan dimaksud.

Jika hal ini tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, maka akan ada keresahan dan serta rasa ketidaknyamanan para pengguna jalan, dikarenakan adanya area parkir yang menggunakan stenga dari badan jalan utama tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru