FAKFAK, JAGAMELANESIA.COM – Alexander Kramandodo atau AK, salah seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembakaran kantor dan pembunuhan Kepala Distrik Kramamongga, Fakfak, Papua Barat, Darson Hegemur akhirnya menyerahkan diri ke Polres Fakfak.
AK menyerahkan diri pada Jumat (29/9/2023) didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Penelitian, Pengkajian, Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy. Dia juga turut didampingi tokoh agama dan keluarganya. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi.
“DPO berinisial AK menyerahkan diri ke Polres Fakfak pada Jumat (29/9). Didampingi oleh LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, Wakil Ketua Dewan Paroki St. Yosep Fakfak Fredy Warpopor, Pastor Alexius serta dewan Gereja dan keluarga,” ujar Adam, dikutip dari detikcom, Senin (2/10/2023).
Pihak Kepolisian menyebut AK merupakan pihak yang merencanakan atau dalang penyerangan Kantor Distrik Kramamongga. Menurut Adam, AK juga ikut dalam aksi kejahatan tersebut.
“AK, bersama-sama ikut dalam kejahatan tersebut. AK juga merencanakan pembakaran,” kata Adam Erwindi.
Dia mengatakan, Kepolisian terus berupaya menangkap para pelaku pembakaran kantor dan pembunuhan Kepala Distrik Kramamongga. Diantaranya, hal itu dilakukan dengan upaya pendekatan persuasif.
“Berbagai cara terus kami lakukan salah satunya dengan langkah persuasif,” ungkapnya lagi.
Usai penyerahan diri AK, Adam berterima kasih kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan keluarga yang turut membantu langkah persuasif tersebut. Dirinya pun mengimbau agar 16 DPO lain juga secepatnya menyerahkan diri.
“Terimakasih kepada para tokoh yang membantu menghimbau untuk para DPO menyerahkan diri. Saya harap para pelaku lainnya sebanyak 16 orang sesuai dengan daftar DPO agar segera menyerahkan diri untuk dapat pertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing,” katanya.
Atas perbuatannya, Alexander dikenakan pasal 340 KUHP junto 338 KUHP junto 170 Ayat (2) ke 3e Jo 351 Ayat (3) KUHP Jo 187 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap tujuh buronan kasus pembakaran kantor distrik dan pembunuhan Kepala Distrik Kramongmongga. Empat dari tujuh DPO itu tewas ditembak aparat lantaran menyerang dan melukai petugas saat proses penangkapan.
Keempat orang pelaku yang tewas adalah NH, NG, OH, dan SK, sedangkan tiga orang menyerahkan diri yakni berinisial AK, HI, dan YR. Penangkapan ini dilakukan di Kampung Nembukteb, Distrik Kramongmongga, Sabtu (9/9/2023) lalu.
Adapun penangkapan dilakukan usai aparat kepolisian memberikan imbauan berulang-ulang agar para pelaku segera menyerahkan diri ke yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Akan tetapi, imbauan itu tak diindahkan dan pelaku tetap melawan saat ditangkap. (UWR)