PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaktifkan kembali Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika. Hal ini ditandai dengan turunnya Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-3640 Tahun 2023 tentang Pengaktifan Kembali Bupati Kabupaten Mimika dan Pemberhentian Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah.
Agenda serah terima jabatan dari Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito ke Bupati Mimika Eltinus Omaleng nampak dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk.
“Hari ini telah resmi Bupati Mimika Eltinus Omaleng diaktifkan kembali berdasarkan SK Mendagri RI,” kata Ribka di Gedung Eme Neme Yauwere, Kota Timika, Senin (4/9/2023), seperti dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan itu, Eltinus Omaleng merasa bersyukur dan berterima kasih kepada Presiden dan Mendagri atas keputusan mengaktifkan kembali jabatannya. Dirinya pun mengajak semua pihak untuk fokus bekerja mewujudkan visi dan misi di daerah secara jujur dan profesional.
“Saya mengajak kita semua untuk terus bekerja dengan baik dan jujur di atas tanah ini agar visi dan misi dapat terlaksana,” kata dia.
Adapun sebelumnya, Eltinus Omaleng sempat dinonaktifkan karena terjerat kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Akan tetapi, dalam perkembangan proses hukum yang berjalan, akhirnya pada Juli lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis lepas kepada Eltinus.
“Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.
Dalam konteks kasus Eltinus Omaleng, majelis hakim menilai yang bersangkutan hanya melakukan kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara. Hal ini menjadi alasan Eltinus divonis lepas dari tuntutan.
“Memang putusannya itu adalah putusan ontslag. Artinya, pihak terdakwa ini, Bupati ini, dia cuma terbukti kesalahan administrasi. (Majelis hakim) tidak melihat ada kerugian yang dilakukan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Makassar Sibali.
Sementara itu, proses hukum terus berjalan terhadap kasus yang menjerat Lukas Enembe. Terbaru, KPK mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas dan menduga Lukas Enembe memerintahkan Presiden Direktur PT RDG, Gibrael Isaak untuk mengangkut uang miliaran rupiah memakai pesawat jet pribadi. Dugaan ini didalami saat Isaak diperiksa sebagai saksi, Jumat (8/9/2023).
“Gibrael Isaak, saksi hadir (pemeriksaan),” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah tersangka LE (Lukas Enembe) untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet,” ujarnya.
KPK saat ini sedang mendalami dugaan tindakan pencucian uang hasil suap dan gratifikasi oleh Lukas Enembe untuk membeli jet pribadi. Perkara dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Lukas dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (UWR)