PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Sidang ketiga kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiang pancang pembangunan dermaga Yarmatun Teluk Wondama selesai digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dan menghadirkan saksi-saksi.
Dalam kasus ini, terdapat tiga Terdakwa yakni Mantan Kepala Dinas Perhubungan Agustinus Kodakola, kemudian Pejabat pembuat Komitmen PPK Basri Usman serta Direktur CV Kasih, Paul Anderson Wariori dan satu tersangka lainnya Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw yang disebut masih menjadi buron dan masuk dalam DPO.
Basri yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mencairkan seluruhnya anggaran proyek senilai Rp 4,5 miliar. Akan tetapi, progres pembangunan tiang pancang untuk pelabuhan Yarmatun itu tidak terlihat hingga setelah akhir tahun 2021.
Selanjutnya, telah ditandatangani surat perjanjian pekerja jasa konstruksi pembangunan pelabuhan Yarmatum dan surat perintah mulai kerja (SPMK) antara PPK (Basri Usman), Direktur CV. Kasih dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sedangkan CV. Kasih ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan pelabuhan Yarmatum dengan nilai penawaran Rp 4,5 miliar. Sementara itu, pasca menyandang status tersangka, Basri Usman langsung menjalani penahanan di rutan Manokwari.
Adapun dalam sidang ketiga itu, sejumlah saksi mengungkapkan peran dua oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam proses pemenangan tender proyek tersebut. Kedua oknum jaksa yang dimaksud yakni Muslim dan Marvi disebutkan dalam fakta persidangan saat sidang kasus tersebut.
“Saya melihat dari tiga kali sidang, sidang pertama dakwaan, terutama dalam sidang kedua dan ketiga mendengar keterangan saksi, pada waktu saksi diperiksa dari Pokja 40 Pak David Kapisa mengungkap keterlibatan atau dalam bahasa hukum kita sebut keikutsertaan dua orang Jaksa yang ikut bersama dengan saudara Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw berinisiatif bertemu dengan David Kapisa” kata Kuasa Hukum terdakwa Paul Anderson Wariori, Yan Cristian Warinussy, dikutip Sabtu (27/5/2023)
“Dalam keterangan saksi David menyebut bahwa pertama mereka (dua jaksa dan tersangka rendi) mendatangi dia dan bertemu dan kedua di hotel Aston mereka meminta supaya dibantu, tolong perhatikanlah CV Kasih,” ucapnya.
Yan melanjutkan, ia kaitkan dengan fakta persidangan dengan menghadirkan saksi lain yakni Aris Toteles Kambu, Anggota Pokja.
“Aris Toteles Kambu menyebut dalam keterangan di Fakta persidangan bahwa dia tidak setuju CV Kasih dimenangkan dari sekitar 55 yang mengajukan tender dalam lelang Proyek lalu diseleksi hingga lima Perusahan, salah satunya CV Kasih berada di urutan kelima,kok mengapa CV Kasih bisa menang tender proyek pengadaan tiang pancang,” tuturnya.
Dirinya menuturkan, dalam sidang ketiga lalu, dua saksi dihadirkan yakni Sarah Manufandu dari bidang pelayaran Dishub Papua Barat serta Yosita Pakingki bagian keuangan di Dishub.
“Dalam keterangan dua saksi itu kurang lebih menyebut bahwa sempat terjadi permintaan dari kadis perhubungan Agus Kadakolo agar membuat undangan rapat membahas ketidakcocokan data sehingga proyek tersebut tidak bisa dilanjutkan lalu dananya mau dikembalikan ke Kas Negara,” ungkapnya.
“Itu artinya bahwa, sebagai kuasa hukum terdakwa Wariori, saya simpulkan dalam keterangan para saksi bahwa yang aktif dalam proses pemenangan CV Kasih bukan klainya tetapi Rendi Firmansyah Yembise (Tersangka Buronan jaksa) dibantu oleh dua oknum Jaksa. Paul hanya aktif sebagai direktur CV Kasih melakukan tanda tangan cek dan menarik uang lalu menyerahkan ke Rendi Yambise,” katanya lagi.
Oleh sebab itu, Yan mendorong agar keduanya diperiksa dan apabila terbukti yang bersangkutan mempunyai pengaruh mendorong CV Kasih dalam hal ini Rendi Firmansyah Yambise Rahakbauw menang tender dan faktanya proyek tidak dikerjakan serta anggaran sudah cair 100 persen, maka keduanya juga harus bertanggung jawab.
Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati Papua Barat, Billy Arthur Wuisan mengaku pihak kejaksaan akan melakukan tindakan terhadap dua oknum Jaksa tersebut.
“Permasalahan ini diserahkan penanganan ke bidang pengawasan Kejati pb dan para pihak terkait akan dipanggil untuk diperiksa sesuai sop yang berlaku,” katanya. (UWR)