TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara (Malut), rupanya tidak main-main mengawal sejumlah kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut. Hal ini terbukti dengan terus dilakukannya aksi demonstrasi oleh DPD GPM Malut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut dan di depan Rumah Dinas Gubernur Malut.
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, kepada media ini, Jum’at (17/2/2023), menyampaikan bahwa pihaknya tidak sejengkal pun mundur, dalam hal menyuarakan soal kebenaran dan serta keadilan, terutama menyangkut kepentingan masyarakat yang dinilai telah dizalimi oleh pemerintah.
Lanjut Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek, kepentingan serta hak-hak masyarakat khususnya masyarakat Malut, yang dizalimi yakni maraknya terjadi dugaan Tipikor pada instansi pemerintah, khusunya di jajaran Pemprov salah satunya dilakukan oleh pihak Dinas PUPR Malut, atas dugaan penyalahgunaan anggaran maupun wewenang, pada proyek pembangunan sejumlah ruas jalan dan jembatan.
“Dugaan Tipikor tersebut dapat dilihat dari sejumlah pekerjaan proyek milik Dinas PUPR Malut, yang didanai melalui Angran pinjaman PT. SMI yang diduga ada permainan oleh oknum-oknum tertentu sehingga ada dugaan kuat terjadi tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), dilingkup Dinas PUPR itu sendiri,” bebernya.
“Misalkan proyek Pembangunan Jembatan Kali Oba Il (Lanjutan) dengan nilai kontrak Rp. 25 miliar, proyek peningkatan jalan ruas Payahe – Dehepodo Rp. 46,7 miliar, proyek pembangunan jalan ruas Bahar Andili (Segimen Sofifi – Akekolano) Rp. 15 miliar, proyek pembangunan jalan – jembatan ruas Ibu – Kedi Rp. 67,5 miliar, proyek peningkatan jalan ruas Saketa – Dehepodo Rp. 51.9 miliar, proyek peningkatan jalan ruas Tolabit – Toliwang – Kao (hotmix) Rp. 22,1 miliar, dan proyek peningkatan dan pembangunan jalan – jembatan ruas Wai Ina – Malbufa Rp. 29,5 miliar, serta peningkatan jalan – jembatan ruas Matuting – Ranga Ranga Rp. 62,6 miliar,” katanya lagi.
Menurutnya, dari semua pekerjaan proyek yang disebut diatas terindikasi ada dugaan kuat terjadi Tipikor, yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu pada Dinas PUPR Malut, sehingga hasil pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi proyek.
Selian itu kata Bung Tono, juga terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kadis PUPR Malut, dalam hal lelang proyek jalan dan jembatan ruas Gane Luar – Ranga Ranga TA. 2023 yang dimenangkan oleh PT. Albar Abdul Azis dengan nilai 30 miliar, serta proyek pembangunan Mesjid Raya Sofifi yang juga diduga ada konspirasi, antara pihak PUPR dan rekanan.
Sejumlah permasalahan dugaan Tipikor tersebut menurutnya telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Undang-undang Nomor: 28 tahun 1999, tentang penyelenggara negara yang bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme dan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor: 12 tahun 2021 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor: 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Oleh karena itu dalam aksi tersebut DPD GPM Malut, menyampaikan sejumlah tuntutan tuntutan yakni sebagai berikut:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, segera usut temuan proyek milik Dinas PUPR Malut, serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan kepala BPBJ, Saifudin Djuba, yang saat ini menjabat selaku Kepala Dinas PUPR Malut.
2. Mendesak Kejati Malut, panggil dan periksa Pokja I, Hasan Tarate, atas proyek pembangunan Mesjid Raya tahap II
3. Mendesak Kejati Malut, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah PPK dan Kepala Dinas PUPR Malut, Saifudin Djuba serta sejumlah rekanan.
4. Mendesak Gubernur Malut, agar segera copot Kepala Dinas PUPR Malut, Saifudin Djuba, dan Kepala Biro Umum Setda Malut, Jamaludin Hua. (Panji)