BerandaPolitikSimak Keterangan Wamendagri Soal Penjabat Gubernur Papua, Pemuda Adat Ingatkan Perintah Presiden

Simak Keterangan Wamendagri Soal Penjabat Gubernur Papua, Pemuda Adat Ingatkan Perintah Presiden

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Wacana penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Papua menjadi perbincangan publik usai penahanan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe oleh KPK RI. Terlebih Pj dibutuhkan karena masa jabatan Lukas Enembe akan segera berakhir pada tahun 2023 ini.

Terkait hal itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyampaikan bahwa perihal sosok yang akan ditunjuk menjadi Pj Gubernur Papua masih dalam pembahasan oleh Kemendagri.

Sementara itu, roda pemerintahan Provinsi Papua saat ini berjalan di bawah komando Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun yang ditunjuk Kemendagri usai dilakukan penahanan terhadap Lukas Enembe

“Pj Gubernur sekarang kan sudah ada Plh. Gubernurnya dilaksanakan oleh Sekda Provinsi Papua sebagai Plh,” kata Wempi dikutip, Jumat (27/1/2023).

Menurut Wempi, penunjukan Pj Gubernur juga akan melalui tahapan seleksi terutama oleh Tim Penilai Akhir (TPA). Hal ini menurutnya akan berjalan sesuai peraturan yang berlaku guna mendukung berjalannya pemerintahan Provinsi Papua yang efisien dan efektif ke depan.

“Kami tunggu. Proses ini kan berlanjut nanti akan kalau diseleksi Pj Gubernur kan perlu di-TPA-kan nanti proses ini tunggu TPA. Kalau tidak ada calonnya, kita dorong supaya proses pelayanan pemerintahan, khususnya di provinsi Papua itu bisa berjalan dengan baik,” jelas John.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Adat Papua Jan Christian Arebo mengingatkan perintah dan harapan Presiden Joko Widodo agar Penjabat Gubernur Provinsi Papua harus orang asli Papua.

“Sehubungan rencana pemerintah pusat akan menunjuk Pejabat Gubernur Provinsi Papua, kami minta harus orang Papua,” ujarnya, dikutip dari Tribun Papua, Jumat (27/1/2023).

“Kami terus meminta kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri agar dapat menjalankan perintah Bapak Presiden bahwa Penjabat Gubernur Papua harus orang asli Papua,” katanya lagi.

Selain itu, Jan juga meminta agar pengangkatan Sekretaris Daerah Papua dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU ASN. Ia mendesak agar kejadian polemik dua Sekda yang sempat terjadi di masa pemerintahan Lukas Enembe tidak terulang kembali.

“Waktu itu tindakan Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah mengangkat dan melantik Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Papua, sementara masih ada Sekda definitif yakni Dance Yulian Flassy merupakan suatu pelanggaran hukum yang serius dan fatal,” ucapnya.

Menurut Jan, tindakan tersebut telah melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Oleh sebab itu dirinya meminta pemerintah pusat segera melakukan lelang jabatan Sekda Papua.

“Dalam kaitan ini agar roda pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan, maka pemerintah pusat harus melaksanakan lelang jabatan sekretaris daerah Papua yang selama ini masih berstatus pelaksana harian (PLH), sesuai aturan yang berlaku. Sehingga semua itu tetap mengikuti mekanisme dalam proses seleksi maupun pengangkatan, Jangan diangkat berdasarkan kedekatan maupun kepentingan politik,” tutupnya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru