BerandaHukumRugikan Negara Rp 43 Miliar, Plt Kepala Daerah di Papua Ditetapkan Sebagai...

Rugikan Negara Rp 43 Miliar, Plt Kepala Daerah di Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka

PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Kasus dugaan korupsi kembali menyeret nama pucuk pimpinan daerah di Papua. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai tersangka pengadaan pesawat dan helikopter di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Johannes ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Asian One SH. Penetapan Johannes Rettob sebagai tersangka dugaan korupsi ini menambah ironi yang terjadi di Mimika setelah sebelumnya Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika pada September 2022 lalu.

Kasi Penerangan Kejati Papua Aguswani mengatakan penetapan sebagai tersangka dilakukan sejak Rabu (25/1/2023) setelah penyidik merasa cukup bukti. Menurut Aguswani, kasus dugaan ini telah merugikan negara hingga Rp 43 Miliar.

“Kedua tersangka tidak ditahan karena kooperatif dan disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dari hasil audit independen, terungkap kerugian negara mencapai sekitar Rp 43 miliar,” katanya, seperti dilansir Antara, Kamis (26/1).

Lebih lanjut, Aguswani menyebut kemungkinan masih adanya tersangka lain dalam penyidikan kasus ini. Pihaknya masih terus berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Mimika tersebut.

“Lebih dari 20 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan,” jelas Aguswani.

Sementara itu, Johannes Rettob mengaku belum mengetahui perihal penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menyebut baru saja selesai memberikan keterangan ke penyidik di Kejati Papua di Jayapura pada Rabu (25/1).

Johannes Rettob berikan respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka

Atas penetapan status tersangka, Johannes tetap menyatakan dirinya tidak melakukan kesalahan yang merugikan keuangan negara meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Dishub Mimika Tahun 2015 oleh Kejati Papua.

Menurutnya, perkara ini sudah pernah dilaporkan kepada KPK tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. Namun, sangkaan itu tidak benar.

“Kalau memang ternyata ditetapkan sebagai tersangka, saya kira skenario ini sudah dari awal karena tidak ada perubahan. Hampir praktis sama seperti berita-berita sebelumnya yang pernah saya baca. Bagi saya tidak ada masalah. Ini kan baru disangkakan,” katanya dikutip Jumat (27/1/2023).

Lebih lanjut, Johannes menduga, ada permainan politik di dalam perkara yang disangkakan kepadanya. Ia pun terkejut dengan kerugian negara yang disampaikan oleh Kejati. Namun dirinya tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif.

“Ini tahun politik, menurut saya ini sudah diatur, karena apa yang disangkakan oleh mereka (oknum, red) kepada saya dulu persis bahasanya sama,” ucapnya.

Plt Bupati Mimika menjelaskan selama waktu dioperasikan dan maintenance dua pesawat tanggung jawab siapa kalau dananya diselewengkan, sementara PT. Asian One Air tidak memiliki anggaran, meski akhirnya harus mengajukan kredit.

“Harga dua pesawat Rp 80 miliar lebih sedikit sisa Rp 5 miliar untuk pengurusan operasional pesawat seperti gaji pilot, bahan bakar, jasa bandara, perizinan-perizinan dan lain sebagainya. Malah uangnya kurang. Buktinya ada kekurangan uang itu. Para pilot selama mengoperasikan pesawat mereka tidur dimana?” katanya.

“Nanti kita lihat. Waktu yang akan membuktikan. Tuhan tahu apa yang saya buat untuk daerah ini (Kabupaten Mimika). Saya tetap bekerja untuk masyarakat Mimika,” ujar Johannes. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru