BerandaPolitikResmikan 3 DOB, Mendagri Tanggapi Perkembangan RUU Papua Barat Daya

Resmikan 3 DOB, Mendagri Tanggapi Perkembangan RUU Papua Barat Daya

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan tanggapan terkait perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB Papua Barat Daya yang telah menjadi usul inisiatif DPR RI.

Tito berharap segera ada kepastian tentang disahkan atau tidaknya RUU Papua Barat Daya. Hal itu menurutnya mendesak diperlukan mengingat sangat berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

“Saya sependapat. Jadi prinsipnya adalah, kalau memang mau diketok, secepat mungkin, supaya kita tidak ketinggalan dengan tahapan-tahapan pemilu,” ujar Tito kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).

Menurut Tito, RUU Papua Barat Daya sangat berhubungan dengan Perppu soal Pemilu yang harus diterbitkan untuk mengakomodasi provinsi baru. Pasalnya, perubahan sebagai dampak dari tambahan provinsi baru di Papua Barat itu juga harus dimuat dalam Perppu Pemilu yang harus diterbitkan sebelum 6 Desember 2022 dimana KPU akan memulai tahapan pencalonan anggota DPD.

Oleh sebab itu, Tito berharap segera aja kejelasan tentang RUU Papua Barat Daya. Jika tidak segera ada perkembangan, dirinya khawatir akan mengganggu tahapan pemilu.

“Karena ini kan hubungannya dengan Perppu. Kami menerbitkan Perppu untuk mengakomodir provinsi baru. Ini 3 sudah. Kalau Papua Barat Daya mau diketok, ya cepat. Kalau nggak, ya nggak usah diketok sekalian supaya nggak terganggu tahapan-tahapan pemilunya,” ujar Tito.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Wamendagri John Wempi Wetipo. Wempi mengatakan, pemerintah siap mengakomodasi Papua Barat Daya masuk dalam Perppu Pemilu jika ada kejelasan dari DPR RI. Menurutnya, draf Perppu Pemilu yang diajukan pemerintah saat ini belum mengakomodasi Papua Barat Daya.

Lebih lanjut, ia mengatakan apabila hingga 6 Desember 2022 tidak ada kejelasan hukum terkait pembentukan Papua Barat Daya, maka wilayah itu tidak akan masuk dalam Perppu Pemilu 2024.

“Justru itu (Papua Barat Daya) yang membuat (Perppu) akan tertunda karena itu di dalam rancangan ada, tetapi secara de jure dan de facto, masih belum. Nah ini yang kita tunggu. Karena KPU menjalankan berdasarkan Perppu yang disahkan bersama, karena itu menjadi acuan buat dia untuk Pemilu Serentak 2024,” ujarnya.

Terkait RUU Papua Barat Daya, pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap RUU itu segera disahkan pada rapat paripurna dalam waktu dekat. Dasco menyebut RUU Papua Barat Daya yang telah disepakati sebelumnya belum disahkan hingga kini lantaran sudah mepet dengan penutupan masa sidang lalu.

“Kemarin itu cuma karena waktunya nggak keburu. Suratnya masuk ketika kita sudah mau menutup masa sidang,” kata Dasco, Kamis (3/11/2022) lalu. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru