BerandaDaerahBelum Terpenuhi, Satu Provinsi Baru di Papua Butuh 1000 ASN

Belum Terpenuhi, Satu Provinsi Baru di Papua Butuh 1000 ASN

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah meresmikan 3 provinsi baru di Papua. Ketiganya adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan. Dengan begitu, Indonesia kini resmi memiliki total 37 provinsi.

Pada peresmian itu sekaligus dilaksanakan pelantikan 3 Penjabat (Pj) Gubernur yakni Apolo Safanpo menjabat sebagai Pj Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk menjabat sebagai Pj Gubernur Papua Tengah dan Nikolaus Kondomo menjabat sebagai Pj Gubernur Papua Pegunungan.

Acara peresmian dan pelantikan tersebut dilakukan oleh Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022). Peresmian diiringi tabuh tifa oleh Tito Karnavian, Wamendagri John Wempi Wetipo, Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma dan Komaruddin Watubun dari Komisi II DPR RI yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pas hari ini Jumat 11 November saya Muhammad Tito Karnavian Mendagri atas nama Presiden, dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan UU No 14 tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan UU No 15 tahun 2022 dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2022,” ujar Tito, Jumat (11/11/2022).

Berkaitan dengan peresmian ini, Wamendagri John Wempi Wetipo mengatakan satu provinsi baru di Papua membutuhkan lebih dari 1.000 Aparatur Sipil Negara (ASN). Akan tetapi jumlah tersebut belum terpenuhi hingga saat ini.

“Kebutuhan satu DOB yang baru kurang lebih sekitar 1.056. 1.000 ASN itu memang tidak terpenuhi,” kata Wempi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat dikutip dari detikNews, Jumat (11/11/2022).

“Ada yang 800 tapi tidak kita tunggu lengkap dulu baru jalan,” sambung Wempi.

Lebih lanjut, meski masih kekurangan SDM, Wempi mengatakan progres terkait provinsi baru di Papua sudah berjalan baik  dan akan terus diupayakan terpenuhi sambil terus berjalan. Adapun ASN yang ditempatkan di provinsi baru ini merupakan gabungan dari kementerian lembaga, provinsi dan kabupaten.

“(ASN DOB) ada dari provinsi ada dari kabupaten, ada dari kementerian lembaga. Kenapa kita harus mix? Karena ini DOB yang baru. Memulai sesuatu dari nol. Beda kalau penjabat mengisi pada proses penyelenggaraan pemerintahan itu dilakukan,” kata Wempi menambahkan. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru